Katakata.id – Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak semestinya berhenti sebagai persoalan fasilitas mewah atau polemik administrasi bangunan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kasus tersebut menunjukkan persoalan yang lebih lama dan lebih serius dalam tata kelola pemasyarakatan.
Dalam podcast Terus Terang, Mahfud menyoroti temuan Ombudsman berupa sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, serta fasilitas lain yang disebut menyerupai hunian apartemen. Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan dan salah seorang penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan serta mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
Bagi Mahfud, tindakan Ombudsman melakukan inspeksi mendadak justru merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan. Ia mengkritik anggapan bahwa inspeksi mendadak semestinya didahului koordinasi dengan pihak yang akan diperiksa.
“Kalau sidak itu ya datang mendadak namanya sidak, inspeksi mendadak. Kalau memberitahu dulu saya mau ke sana, itu namanya meeting, koordinasi,” kata Mahfud.
Menurut dia, apabila lembaga pengawas terlebih dahulu memberi tahu objek pemeriksaan, terdapat risiko kondisi di lapangan tidak lagi mencerminkan keadaan sebenarnya. Karena itu, ia menilai Ombudsman telah menjalankan fungsi pengawasannya dalam kasus Cibinong.
Ombudsman sendiri menyebut timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok hunian. Namun, dari pemeriksaan di area lain, tim justru menemukan bangunan yang disebut menyerupai kluster atau hunian berfasilitas lengkap. Ombudsman kemudian meminta evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Cibinong.
Mahfud melihat persoalan Cibinong dalam konteks yang lebih panjang. Menurutnya, berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa reformasi tata kelola lapas tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau koordinasi administratif.
“Lapas ini memang lama penyakitnya,” ujar Mahfud.
Ia menyinggung berbagai persoalan yang pernah muncul dalam sistem pemasyarakatan, mulai dari dugaan peredaran narkotika hingga pemberian fasilitas khusus kepada narapidana. Karena itu, menurut Mahfud, kasus Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar.
Mahfud bahkan menilai penyelesaian kasus semacam ini membutuhkan keberanian politik dan instruksi dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
“Kalau yang begini harus Presiden yang langsung instruksi. Tidak cukup dengan menteri,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud sebagai pandangannya mengenai kebutuhan pengawasan dan reformasi pemasyarakatan. Ia menilai persoalan yang berlangsung berulang tidak dapat diselesaikan jika penanganannya hanya berhenti pada level unit pelaksana.
Salah satu aspek paling serius dalam kasus Cibinong adalah dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu. Ombudsman menyatakan salah seorang penghuni yang ditemui mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, identitas pengguna, mekanisme pembayaran, maupun pihak yang menerima uang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Mahfud menilai apabila benar terdapat pembayaran kepada petugas untuk memperoleh perlakuan atau fasilitas khusus, persoalannya dapat masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau dugaan napi membayar sekian kepada petugas, itu artinya praktik korupsi berlangsung di dalam,” ujarnya.
Namun, pembuktian terhadap dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat yang melakukan pemeriksaan. Apalagi, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan klarifikasi bahwa mereka menurunkan tim untuk memeriksa langsung temuan Ombudsman.
Mahfud juga menyoroti perdebatan mengenai fasilitas yang disebut sebagai milik pegawai. Menurutnya, penjelasan administratif mengenai status bangunan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan untuk kepentingan apa.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah jika fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi pegawai, mengapa warga binaan dapat berada di dalamnya?
Mahfud kemudian mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan harus dilakukan. Apakah cukup terhadap petugas dan pimpinan Lapas Cibinong, atau perlu ditelusuri sampai pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran?
Bagi Mahfud, efek jera hanya dapat muncul jika penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia bahkan melontarkan pandangan keras agar pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik pelanggaran ditindak tegas. Namun, ia mengakui bahwa pemberhentian seluruh pegawai bukan langkah yang sederhana dan harus didasarkan pada pemeriksaan serta bukti.
“Kalau saya sih pecat semua,” ujar Mahfud, seraya mengakui bahwa penerapan langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Karena itu, persoalan utama menurut Mahfud bukan sekadar berapa orang yang akan dicopot, melainkan bagaimana membongkar pola yang memungkinkan praktik penyimpangan terus berulang.
Di sisi lain, Mahfud memberikan perhatian khusus terhadap posisi Ombudsman RI. Ia menilai tindakan Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Cibinong menunjukkan fungsi pengawasan yang semestinya diperkuat.
Ombudsman sendiri menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan hasil pemeriksaan Cibinong kepada DPR. Lembaga tersebut juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) untuk melengkapi data dan informasi mengenai temuan di lapangan.
Bagi Mahfud, penguatan lembaga pengawasan merupakan bagian dari agenda reformasi. Ia mengingatkan bahwa berbagai lembaga pengawas dan komisi negara dibentuk setelah reformasi untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Namun, keberadaan lembaga pengawasan saja tidak cukup. Yang menentukan adalah keberanian menggunakan kewenangan, tindak lanjut atas temuan, dan ketegasan pemimpin ketika pelanggaran terbukti. Kasus Cibinong karena itu menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada soal kulkas, sofa, AC, atau fasilitas menyerupai apartemen.
Jika benar terdapat perlakuan khusus, siapa yang memungkinkan hal itu terjadi? Jika benar ada pembayaran, ke mana uang mengalir? Jika ada pelanggaran, sejauh mana rantainya? Dan yang paling penting, mengapa praktik semacam itu bisa berlangsung di lembaga yang seharusnya menjadi tempat paling ketat dalam menerapkan aturan?
Mahfud pada akhirnya menempatkan persoalan tersebut pada satu kata kunci kepemimpinan. Menurutnya, reformasi tidak akan berjalan jika pemimpin tidak berani memberikan arahan yang tegas. Sebab tanpa ketegasan di tingkat atas, persoalan yang telah berulang selama bertahun-tahun berpotensi kembali muncul dalam bentuk yang berbeda.
Cibinong bukan hanya ujian bagi satu lapas. Ia menjadi ujian bagi keseriusan negara membersihkan tata kelola pemasyarakatan dari praktik yang selama ini terus dipersoalkan.
Editor: Rasid Ahmad
