Katakata.id – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan seorang tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan di Kantor Kejati Riau pada Rabu (1/4/2026).
Tersangka J diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Riau Nomor: Tap.Tsk-01/L.4/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menyampaikan bahwa pada hari penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang masih terus berjalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi serta menghadirkan 4 orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli penghitungan kerugian negara dari BPKP, ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta ahli terkait aset daerah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, dugaan perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Pihak Kejati Riau menegaskan, proses penyidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor: Rasid Ahmad
