Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 Ma’aruf Cahyono alias MC dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan MC telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK telah menetapkan satu orang yaitu saudara MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023 sebagai tersangka,” ujar Achmad dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
MC dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap MC diduga merangkap sejumlah jabatan strategis di lingkungan Setjen MPR RI. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), ia juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut KPK, kondisi tersebut membuat mekanisme pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menduga MC memiliki seorang kepercayaan berinisial Z yang bertugas menghubungi para pengusaha calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.
Melalui Z, para calon penyedia barang dan jasa diduga diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek dengan istilah “uang hangus” atau “uang Assalamualaikum” sebelum ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan.
“Kemudian MC memerintahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia sesuai yang dikehendakinya melalui mekanisme penunjukan langsung,” ungkap Achmad.
Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan MC menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Selain uang tunai, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk akun trading yang diberikan oleh salah satu rekanan pemenang proyek.
Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar. Tak hanya itu, MC juga diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain sebagai rekening nominee untuk menerima aliran dana dari salah satu perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Dalam periode 2021 hingga 2022, rekening tersebut diduga menerima dana sebesar Rp16,4 miliar. Jika diakumulasikan, total gratifikasi yang diduga diterima MC mencapai sekitar Rp30 miliar.
Menurut KPK, tersangka tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan juga tidak pernah melaporkannya kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta, sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, telepon seluler Samsung Z Fold, serta uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi tersangka di Depok.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak MC pada November 2020.
“Kami masih melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” kata Achmad.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Rasid Ahmad)
