Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia A Rafiq (FAR) sebagai tersangka. FAR diketahui menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030. Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula dari dugaan konflik kepentingan terkait perusahaan keluarga, PT RNB. Pada periode 2023–2026, perusahaan tersebut aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
“Dalam struktur perusahaan, ASH (suami FAR) menjabat sebagai Komisaris dan MSA (anak FAR) sebagai Direktur. Sementara FAR diduga berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO),” kata Asep Guntur dikutip dari siaran persnya, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan KPK menduga sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditempatkan di berbagai Perangkat Daerah (PD). FAR, melalui MSA dan orang kepercayaannya RUL, diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan jasa outsourcing.
“Meski terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut-sebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”,” katanya.
Ia menerangkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026, nilai transaksi dari kontrak antara PT RNB dan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
“Sementara sisanya, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 41 persen dari total nilai transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati,” terang Asep Guntur.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil, sehingga pembuktiannya cukup dengan melihat terpenuhinya unsur perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, tanpa harus membuktikan adanya akibat yang ditimbulkan.
Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengurusan atau pengawasannya. Ketentuan ini secara tegas mengatur pencegahan benturan kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor: Rasid Ahmad
