Katakata.id – Kabar baik datang bagi dunia pengelolaan zakat di Sumatera Barat. Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Sumatera Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
Terbitnya SK tersebut menjadi penegasan bahwa IZI Sumbar dinilai memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, kepatuhan regulasi, akuntabilitas, hingga profesionalitas dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Perpanjangan izin operasional ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat terhadap lembaga pengelola zakat yang beroperasi di daerah. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, IZI Sumbar dapat terus menjalankan aktivitas penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan. Legalitas ini sekaligus memperkuat komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para muzakki serta menghadirkan program-program pemberdayaan yang berdampak nyata bagi mustahik di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Edison, M.Ag, kepada Kepala Perwakilan IZI Sumbar, Abdul Ghofur, SE dalam rangkaian kegiatan Lebaran Yatim 1448 Hijriah yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
Momentum tersebut terasa istimewa karena tidak hanya menjadi ajang berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim, tetapi juga menjadi simbol penguatan legalitas serta kepercayaan pemerintah terhadap IZI Sumbar dalam mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan amanah.
Dalam kesempatan itu, H. Edison menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat untuk memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat kepada Inisiatif Zakat Indonesia Perwakilan Sumatera Barat atas diterbitkannya SK Perpanjangan Izin Operasional. Semoga IZI Sumbar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat serta terus memperluas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan IZI Sumbar, Abdul Ghofur, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang kembali diberikan pemerintah kepada lembaga yang dipimpinnya.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas diterbitkannya SK Perpanjangan Izin Operasional ini. Kepercayaan yang diberikan menjadi motivasi bagi seluruh amil IZI Sumbar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan amanah,” katanya.
Menurut Abdul Ghofur, selama ini IZI Sumbar telah menjalankan berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, serta sosial kemanusiaan. Program tersebut antara lain beasiswa pendidikan, bantuan ekonomi produktif, layanan ambulans gratis, pengantaran jenazah, pendampingan yatim dan dhuafa, bantuan kebencanaan, hingga pemberdayaan UMKM.
Berbagai program tersebut menjadi wujud nyata pemanfaatan dana zakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi umat.
Ke depan, IZI Sumbar berkomitmen memperluas jangkauan manfaat program melalui penguatan kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, komunitas, akademisi, relawan, dan masyarakat luas.
Dengan legalitas yang kembali diperpanjang, IZI Sumbar optimistis dapat terus menjalankan peran strategisnya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional dan terpercaya, sekaligus menghadirkan lebih banyak solusi, harapan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat Sumatera Barat.
Perpanjangan izin operasional ini bukan sekadar administrasi kelembagaan, tetapi juga menjadi modal penting untuk terus mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan di Ranah Minang.(Sinthiya Adela Fitri/Rasid Ahmad)
