Katakata.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berada di bawah sorotan. Bukan semata karena persoalan teknis penyediaan makanan, melainkan karena dugaan keracunan pangan yang muncul berulang di sejumlah daerah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rangkaian kejadian tersebut tidak lagi layak dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Keberulangan kasus justru mengarah pada persoalan yang lebih serius: apakah sistem pengawasan dan penyelenggaraan MBG sudah benar-benar mampu menjamin keselamatan penerima manfaat?
Komnas HAM mencatat dugaan keracunan pangan dalam pelaksanaan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo sepanjang September 2026. Ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren dilaporkan terdampak.
Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
“Kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan MBG ini mengalami keberulangan, bukan hanya satu kasus keracunan, tetapi peristiwanya berlangsung terus menerus, dan hampir menjadi sebuah pola,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (4/9/2026).
Komnas HAM menegaskan, persoalan MBG tidak dapat dilihat hanya dari ukuran seberapa banyak makanan yang dibagikan atau terpenuhinya kebutuhan gizi penerima manfaat.
Ada hak dasar yang melekat di dalamnya: hak atas pangan yang aman. Mengacu pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pangan, Uli mengatakan hak atas pangan tidak boleh direduksi sekadar menjadi upaya menghilangkan rasa lapar.
“Setiap orang berhak memperoleh akses berkelanjutan terhadap pangan yang layak secara kualitas, aman, bergizi, serta mendukung kehidupan yang sehat dan bermartabat,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, keamanan pangan atau food safety menjadi unsur yang tidak bisa dipisahkan dari pemenuhan hak atas pangan. Makanan yang disediakan negara, menurut Komnas HAM, harus terbebas dari zat berbahaya maupun kontaminasi biologis, kimia dan fisik. Karena itu, ketika makanan yang diberikan kepada anak-anak justru diduga menyebabkan keracunan, persoalannya tidak berhenti pada kemungkinan kesalahan teknis di dapur atau proses distribusi.
“Komnas HAM memandang terdapat dimensi hak asasi yang harus dipastikan pemenuhannya,” kata Uli.
Komnas HAM menilai setiap dugaan kontaminasi pangan harus diikuti dengan pemulihan hak korban secara menyeluruh.
Investigasi, kata Uli, harus dilakukan secara transparan dan mampu menjawab akar persoalan. Tidak cukup hanya mencari titik kesalahan, tetapi juga memastikan mekanisme yang menyebabkan kejadian tersebut tidak kembali berulang.
“Pemulihan tersebut mencakup investigasi epidemiologis yang transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan bahwa kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Prinsip guarantees of non-repetition atau jaminan ketidakberulangan, lanjutnya, harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus. Sebab, tanpa standar sanitasi harian yang ketat dan sistem pengawasan yang benar-benar berjalan, program pemenuhan gizi justru berisiko kehilangan tujuan dasarnya.
“Tanpa standar sanitasi harian yang ketat dan sistem pengawasan yang berjalan efektif, program pemenuhan gizi berisiko kehilangan tujuan dasarnya,” kata Uli.
Alih-alih memenuhi hak masyarakat, intervensi pangan yang dilakukan negara justru dapat berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan dan martabat manusia. Yang paling mengkhawatirkan, sebagian besar penerima manfaat MBG merupakan anak-anak.
“Komnas HAM bahkan menilai keberulangan keracunan makanan berpotensi membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG yang mayoritas merupakan anak-anak peserta didik,” ujar Uli.
Menurut Komnas HAM, hak hidup tidak hanya menyangkut keberadaan fisik seseorang, tetapi juga kualitas dan keberlangsungan hidupnya.
Empat Langkah yang Diminta Komnas HAM
Atas rangkaian kejadian tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah mengambil langkah konkret.
Pertama, Badan Gizi Nasional (BGN) diminta segera menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi terjadinya dugaan keracunan.
Penghentian dilakukan sampai evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kejadian selesai dan langkah-langkah perbaikan dipastikan benar-benar diterapkan.
Kedua, korban harus memperoleh pemulihan secara menyeluruh.
Komnas HAM menegaskan pemulihan tidak cukup berhenti pada permohonan maaf atau pernyataan bahwa kejadian tidak akan terulang. Pemulihan kesehatan fisik maupun mental korban harus menjadi tanggung jawab pemerintah.
Ketiga, lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian dan BPOM, diminta melakukan penegakan hukum secara transparan, independen dan adil terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan keracunan MBG.
Keempat, BGN diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, Kementerian Kesehatan serta BPOM untuk memperketat pengawasan di seluruh rantai penyediaan makanan.
Mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi harus berada dalam sistem pengawasan yang ketat.
Sorotan Komnas HAM pada akhirnya menempatkan pemerintah pada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar evaluasi teknis program. MBG adalah program yang menyasar anak-anak. Karena itu, keselamatan pangan semestinya bukan target tambahan, melainkan syarat paling dasar. Ketika dugaan keracunan muncul berulang di berbagai wilayah, pertanyaan yang harus dijawab bukan semata siapa yang salah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa sistem memungkinkan kejadian serupa terus berulang? Di situlah kredibilitas program diuji.
Pemerintah tidak cukup hanya memastikan makanan sampai ke tangan anak-anak. Pemerintah juga harus memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi, prosesnya dapat diawasi, sumber masalah dapat ditelusuri, korban mendapatkan pemulihan, dan pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari proses hukum.
Sebab program yang ditujukan untuk memenuhi hak anak tidak boleh justru menciptakan risiko baru bagi mereka. Makanan bergizi tidak cukup hanya bergizi. Ia juga harus aman.
Editor: Rasid Ahmad
