Katakata.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya, mulai dari kasus keracunan makanan berulang, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, ketimpangan distribusi dapur, hingga perlindungan hak pekerja yang dinilai belum memadai.
Temuan tersebut tertuang dalam Keterangan Pers Nomor 48/HM.00/X/2026 tentang hasil kajian tata kelola dan pengamatan situasi hak asasi manusia terhadap pelaksanaan MBG di Indonesia. Kajian yang dilakukan sejak April 2026 itu menempatkan persoalan MBG bukan semata-mata sebagai kendala teknis, melainkan juga sebagai persoalan pemenuhan hak atas kesehatan, pangan, pendidikan, perlindungan anak, dan hak pekerja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjadi juru bicara dalam penyampaian hasil kajian tersebut.
Salah satu perhatian utama Komnas HAM adalah percepatan pembangunan dapur penyedia makanan yang dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan. Komnas HAM mencatat laporan keracunan makanan berulang yang berdampak terhadap ribuan siswa dan tenaga pendidik di berbagai provinsi.
Persoalan tidak berhenti pada terjadinya insiden. Komnas HAM juga menyoroti ketidakjelasan prosedur penanganan darurat dan pembiayaan medis bagi korban. Dalam kondisi tertentu, beban penanganan justru berisiko ditanggung pemerintah daerah, sekolah, bahkan tenaga pendidik.
Situasi tersebut menunjukkan pentingnya sistem perlindungan yang jelas bagi penerima manfaat. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak semestinya tidak hanya menjamin ketersediaan makanan, tetapi juga memastikan makanan aman dikonsumsi dan korban memperoleh penanganan serta pemulihan yang layak.
Komnas HAM menilai keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan MBG. Perluasan layanan tanpa pengawasan memadai berisiko menimbulkan persoalan yang lebih besar, terlebih penerima manfaat program ini mencakup anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Karena itu, pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemenuhan standar sanitasi, pengujian makanan, dan kesiapan penanganan darurat perlu diperkuat.
Mekanisme pembiayaan pengobatan dan pemulihan korban juga harus diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian ketika insiden terjadi.
Komnas HAM turut menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap dugaan pelanggaran keamanan pangan maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Setiap kasus, menurut arah rekomendasi tersebut, perlu ditangani berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan tidak cukup berhenti pada pengobatan korban, tetapi harus mencakup evaluasi penyebab insiden dan tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Selain keamanan pangan, Komnas HAM menyoroti tata kelola MBG yang dinilai terlalu tersentralisasi dan belum cukup transparan. Pola tersebut berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.
Komnas HAM juga menyinggung penetapan sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam konteks akuntabilitas pengelolaan program. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penyelenggaraan MBG mengandung tindak pidana. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
Komnas HAM juga menyoroti penentuan lokasi SPPG yang dinilai belum melibatkan pemerintah daerah secara bermakna dan belum sepenuhnya didasarkan pada pemetaan empiris kerawanan pangan. Akibatnya, distribusi dapur dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Wilayah Indonesia timur dan daerah tertinggal yang menghadapi persoalan kerawanan pangan serta stunting disebut memiliki jumlah SPPG lebih sedikit dibandingkan sejumlah wilayah dengan ketahanan pangan lebih baik.
Temuan ini menyoroti persoalan mendasar dalam penentuan prioritas program. Pemerataan tidak cukup diukur dari banyaknya dapur yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana layanan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Komnas HAM memperingatkan bahwa skema pembiayaan yang tidak dipisahkan secara jelas berpotensi mengurangi ruang anggaran untuk memenuhi kebutuhan inti pendidikan.
Komnas HAM mendorong pemerintah memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran pendidikan dan memastikan pembiayaan program makanan tidak mengaburkan kewajiban negara dalam menjamin hak atas pendidikan.
Pemisahan pos anggaran dinilai penting agar pelaksanaan MBG dapat dievaluasi secara transparan, sementara kebutuhan utama pendidikan tetap terlindungi.
Persoalan ini memperluas perdebatan mengenai ukuran keberhasilan program. Pemenuhan gizi memang merupakan bagian penting dari pembangunan manusia. Namun, kebijakan tersebut juga harus dirancang dengan tata kelola anggaran yang tidak mengorbankan pemenuhan hak dasar lainnya.
Komnas HAM turut menyoroti status pekerja dapur MBG yang disebut sebagai “relawan”. Penggunaan istilah tersebut dinilai berpotensi mengaburkan hubungan kerja apabila tidak disertai kejelasan mengenai status, tanggung jawab pemberi kerja, dan perlindungan hak normatif.
Persoalan yang menjadi perhatian mencakup kepastian jam kerja, upah layak, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial. Komnas HAM juga menyoroti kondisi pekerja, termasuk perempuan, yang menjalankan aktivitas sejak dini hari.
Sorotan ini memperlihatkan bahwa perlindungan HAM dalam MBG tidak hanya berkaitan dengan anak-anak sebagai penerima manfaat. Orang-orang yang menyiapkan dan mendistribusikan makanan juga berhak atas kondisi kerja yang layak dan perlindungan yang memadai.
Karena itu, evaluasi program perlu mencakup keseluruhan rantai pelaksanaan, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi makanan, hingga kondisi kerja di dapur penyedia layanan.
Dalam hasil kajiannya, Komnas HAM mengidentifikasi empat kelompok persoalan HAM yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Pertama, persoalan pemenuhan hak atas kesehatan dan pangan yang layak. Kedua, hak anak dan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ketiga, kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas rasa aman. Keempat, hak atas pemulihan yang efektif dan persoalan pertanggungjawaban hukum.
Komnas HAM menegaskan pentingnya ruang partisipasi publik dalam pengawasan program. Kritik terhadap pelaksanaan MBG harus dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat yang wajib dihormati.
Dalam program berskala nasional yang menggunakan anggaran publik, keterbukaan informasi menjadi prasyarat penting agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan, menyampaikan pengaduan, dan menilai tindak lanjut pemerintah.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi utama kepada pemerintah.
Pertama, memastikan ketepatan sasaran dengan memprioritaskan kelompok rentan, termasuk kelompok 3B, peserta didik dari keluarga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kedua, memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor, termasuk melalui evaluasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Ketiga, menjadikan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas melalui penguatan standar sanitasi, pengawasan SPPG, pengelolaan limbah, transparansi kandungan gizi, pengujian laboratorium, serta mekanisme tanggap darurat dan pemulihan korban.
Keempat, menjamin perlindungan hak pekerja SPPG, termasuk kepastian status kerja, upah layak, jam kerja yang wajar, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
Kelima, memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap dugaan pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun korupsi.
Keenam, memperkuat partisipasi masyarakat dan pengawasan publik dengan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi kebijakan, dan pendampingan korban.
Hasil kajian Komnas HAM menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah dapur yang dibangun, banyaknya makanan yang dibagikan, atau luasnya cakupan penerima manfaat. Program tersebut juga harus menjamin keamanan pangan, ketepatan sasaran, transparansi anggaran, perlindungan pekerja, dan akses pemulihan bagi korban.
Tantangan pemerintah bukan hanya memperluas pelaksanaan MBG, tetapi memastikan program tersebut berjalan dengan tata kelola yang akuntabel dan tidak mengabaikan hak-hak dasar warga negara. Sebab, tujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh berhenti pada distribusi makanan. Keberhasilan program juga ditentukan oleh keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak, keadilan distribusinya, perlindungan terhadap pekerja, serta kesediaan penyelenggara mempertanggungjawabkan setiap persoalan yang muncul.
Editor: Rasid Ahmad
