Katakata.id – Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan terus menjadi perhatian publik. Menyikapi perkembangan penanganan perkara tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah catatan penting yang menekankan perlunya keadilan substantif dalam proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegak hukum harus mengedepankan keadilan yang menyentuh substansi perkara, bukan sekadar terpaku pada kepastian hukum yang bersifat formalistik. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
Ia menjelaskan, dalam konteks pekerjaan kreatif seperti videografi, tidak terdapat standar harga baku yang bisa dijadikan acuan mutlak. Proses kreatif, mulai dari penyusunan ide atau konsep awal, pengeditan, pemotongan video, hingga pengisian suara, merupakan bentuk kerja intelektual yang tidak dapat dinilai secara sepihak, apalagi dianggap bernilai nol.
“Kerja kreatif memiliki nilai yang tidak bisa disederhanakan dengan ukuran formal semata. Karena itu, tidak tepat jika langsung disimpulkan terjadi penggelembungan atau mark up,” ujarnya dalam rapat Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Komisi III juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya tidak semata berorientasi pada pemenjaraan. Dalam kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta tersebut, menurut Habiburokhman, pendekatan yang lebih tepat adalah memaksimalkan pengembalian kerugian negara sejak awal proses hukum.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI turut mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia. Mereka menilai, pendekatan hukum yang terlalu represif berpotensi memicu over-kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif.
“Jangan sampai putusan ini justru menjadi preseden yang kontra produktif dan menghambat perkembangan industri kreatif nasional,” tegasnya.
Dalam rekomendasinya, Komisi III DPR RI juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Opsi putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan pun disarankan, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Sebagai bentuk dukungan, Komisi III DPR RI bahkan mengusulkan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan Komisi III DPR RI siap bertindak sebagai penjamin.
Kasus ini kini tak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian bagi bagaimana negara memandang dan melindungi nilai kerja kreatif di tengah upaya penegakan hukum yang adil dan berimbang.(RSD)
