Katakata.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (21/4/2026). Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 kali ini menghadirkan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai pihak terkait.
Dalam keterangannya, perwakilan CALS, Susi Dwi Harijanti, menyoroti ketidakjelasan pengaturan penghasilan dosen dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen. Ia menilai kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan dosen dan pada akhirnya memengaruhi kualitas pengajaran serta penelitian.
Menurutnya, norma dalam pasal tersebut belum mencerminkan peran negara sebagai penjamin kesejahteraan warga negara. Tidak adanya batas minimum yang jelas terkait penghasilan dosen dinilai mengabaikan mandat konstitusi untuk menjamin penghidupan yang layak.
“Ketidakjelasan ini membuat nasib dosen sangat bergantung pada kebijakan pejabat atau penyelenggara pendidikan, yang sering kali bersifat subjektif dan tidak seragam,” ujar Susi dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/4/2026).
Akibatnya, lanjut dia, keamanan dan keberlangsungan hidup dosen menjadi tidak pasti. Padahal, profesi dosen memegang peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan semestinya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan adil.
Susi juga menegaskan bahwa frasa “gaji” dalam Pasal 52 ayat (3) perlu dimaknai secara konstitusional, yakni harus memenuhi standar penghidupan layak. Ia mengusulkan agar gaji dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi, ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Menurutnya, ketiadaan standar minimum ini membuat banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Kendati ada ketentuan soal gaji, tetapi tanpa standar minimum yang jelas, hal ini justru menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan,” jelasnya.
Lebih jauh, Susi mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menurunkan daya tarik profesi dosen. Jika dibiarkan, Indonesia berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar berkualitas, yang pada akhirnya berdampak pada inovasi dan daya saing pendidikan tinggi di tingkat global.
“Ketidaklayakan penghasilan dosen tidak hanya melanggar hak konstitusional mereka, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu,” tegasnya.
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah. Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 52 belum memberikan jaminan yang jelas terkait upah minimum dan keamanan sosial bagi dosen.
Dalam permohonan, mereka menegaskan bahwa penghasilan dosen saat ini kerap tidak sebanding dengan beban kerja, kualifikasi, serta pengabdian yang diberikan. Bahkan, dalam praktiknya, relasi kerja antara dosen dan penyelenggara pendidikan dinilai tidak seimbang, sehingga posisi tawar dosen menjadi lemah.
Para pemohon juga merujuk pada putusan-putusan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan bahwa upah merupakan elemen vital bagi kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pengupahan dosen ke depan, sekaligus menguji sejauh mana negara hadir dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik sebagai pilar utama kemajuan bangsa.
Sumber: mkri.id
Editor: Rasid Ahmad
