Katakata.id – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026 hingga 30 November 2026.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau, M. Edy Afrizal, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan sejumlah instansi terkait.
“SK penetapan status siaga darurat Karhutla Provinsi Riau sudah diteken oleh Pak Plt Gubernur. Siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kering dengan curah hujan yang menurun, serta telah ditemukannya sejumlah titik kebakaran di beberapa daerah.
“Mengingat kondisi saat ini curah hujan sudah menurun dan sudah ditemukan beberapa daerah yang terjadi Karhutla, maka diusulkan untuk penetapan status tersebut,” jelasnya.
Pasca penetapan status siaga darurat, BPBD Damkar Riau akan segera mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dukungan yang diminta meliputi helikopter water bombing, helikopter patroli, serta pelaksanaan operasi modifikasi cuaca.
“Kami akan segera kirimkan surat ke pemerintah pusat melalui BNPB untuk meminta dukungan helikopter baik water bombing dan patroli, termasuk juga kegiatan operasi modifikasi cuaca,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Mediacenter Riau
