Katakata.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Riau sepanjang 2026 terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga saat ini, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 32 perkara karhutla dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan dari puluhan perkara tersebut, sebagian telah masuk ke tahap penuntutan.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penanganan perkara karhutla masih terus dilakukan seiring munculnya titik-titik kebakaran baru di sejumlah daerah. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Ade mengungkapkan, seluruh perkara karhutla yang telah ditangani hingga kini melibatkan pelaku perorangan. Namun, kondisi tersebut bukan berarti korporasi luput dari pengawasan.
Polda Riau tetap membuka kemungkinan menjerat pihak korporasi apabila penyidikan menemukan adanya keterlibatan atau keterkaitan perusahaan dengan aktivitas pembakaran lahan.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” tegas Ade.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian polisi berada di wilayah PT TKWL. Kawasan tersebut disebut merupakan area konservasi yang seharusnya terbebas dari aktivitas pembukaan maupun kegiatan lainnya.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang memiliki fungsi konservasi berpotensi menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan.
Sementara itu, untuk kasus kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade menyebut penanganannya dilakukan oleh Polres Kampar.
Hingga kini, sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” ujarnya.
Ade menambahkan, berdasarkan perkara-perkara karhutla yang telah ditangani sepanjang 2026, sebagian besar kasus bermula dari aktivitas masyarakat yang membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya.
Dengan 32 perkara dan 35 tersangka yang telah diproses, Polda Riau menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga terus dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.(RSD/HBN)
