Hiruk pikuk mobil dinas layaknya seperti dagelan

Oleh : M. Zainuddin

Katakata.id – Santer belakangan ini kita dihibur dengan dagelan mobil dinas. sebenarnya fenomena permasalahan mobil dinas ini terjadi hampir di setiap daerah, hanya saja ada yang terungkap ke permukaan dan ada yang sengaja diredam selagi kepentingan politik tidak terusik. kita sebut saja yang baru heboh adalah masalah pengadaan mobil dinas Gubernur Sumatra Barat, jumlah mobil dinas Bupati Kampar, dan penggunaan mobil dinas oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru yang bukan unsur pimpinan DPRD.

Diketahui bahwa ada 3 fungsi pengadaan mobil dinas: kendaraan perorangan dinas / jabatan, kendaraan dinas operasional, dan kendaraan dinas operasional khusus. tentu bentuk, ukuran dan jenis kendaraan tersebut berbeda pula sesuai dengan fungsinya. pengelolaannya pun sudah diatur sedemikian rupa.

Hingar bingar pengadaan mobil dinas Gubernur dan wakil Gubernur Sumatra Barat pada masa pandemi mengakibatkan sang Gubernur dan wakil Gubernur mesti merelakan mobil baru tersebut digunakan oleh bawahannya sebagai alat untuk operasional penanganan Covid-19.

Gubernur yang dikenal bersahaja ini dihukum netizen karena dianggap tidak sensitif dengan kondisi pandemi. namun, entah karena sadar akan kondisi sosial atau karena untuk meredam kondisi yang ada, maka kebijakan untuk mengalihfungsikan mobil dinas adalah cara yang dianggapnya tepat. ya, memang tepat untuk kondisi sosial, tetapi kurang tepat dalam hal tepat gunanya mobil tersebut. padahal, yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatra Barat terhadap pengadaan mobil dinas kepala daerah tersebut sudahlah tepat atau sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya saja kurang etis dalam pandangan sosial. itu dua sisi yang berbeda.

Berbeda lagi halnya dengan mobil dinas Bupati Kampar. diketahui bahwa mobil dinas Bupati Kampar ada 5 unit. dua unit di Riau dan 3 unit di Pulau Jawa. hebat. melebihi kehebatan Gubernur. punya 5 unit mobil dan ada pula yang di Pulau Jawa. mestinya, kepala daerah itu hanya memiliki satu kendaraan dinas saja. jika aturannya hanya satu kendaraan saja, kemudian di Kampar ada 5 kendaraan dinas Bupati, mengapa ada pembiaran? mengapa ini tidak dianggap sebagai bentuk korupsi APBD yang dialihkan dalam bentuk aset daerah yang tidak tepat guna? ini bentuk lain dari bantuan sosial kepada kepala daerah. ini juga bentuk ketidaksetiakawanan pemerintah terhadap daerah. melegalkan penggunaan aset daerah yang ilegal. di mana BPK? di mana Mendagri? di mana MenpanRB?

Berbeda lagi kasusnya di Pekanbaru. media memberitakan bahwa ada anggota DPRD Pekanbaru yang menggunakan dua unit mobil dinas yang bukan haknya (bukan pimpinan DPRD) dan mengganti flat mobilnya menjadi warna hitam dan nomor yang berbeda.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru bahwa sebenarnya bukan hanya dua mobil dinas ini saja yang digunakan secara ilegal, melainkan puluhan mobil dinas dan tidak dapat ditelusuri keberadaannya dan entah siapa yang menggunakannya.

Dua unit mobil dinas yang digunakan oleh anggota DPRD baru diketahui sekarang keberadaannya serta tidak diketahuinya mobil dinas yang lain bisa kita nilai dengan beberapa pandangan. pertama, tensi politik antara DPRD Pekanbaru dan Pemerintah kota Pekanbaru sedang tinggi terkait dengan pengesahan APBD tahun 2021 yang menurut sebagian anggota DPRD Pekanbaru cacat proses dan berujung pada pelaporan kepada Gubernur Riau. celah untuk menjatuhkan politisi dengan senjata penggunaan mobil dinas secara illegal ini sangat ampuh. tergantung tangkisan yang dimainkan saja.

Kedua, ini bagaikan menepuk air di dulang. menunjukkan bahwa kinerja Pemerintah Pekanbaru sangat lemah. hanya sekadar menata aset benda mati (mobil dinas) saja tidak bisa, bagaimana dengan penataan sumber daya manusianya? sangat lemah, sehingga pantas kontrol terhadap kinerja aparat juga sangat lemah dan bisa jadi berdaya etos kerja rendah. kok bisa 2 mobil dikuasai oleh 1 orang dan tidak diketahui selama ini? bahkan puluhan mobil dinas lainnya tidak terdeteksi hingga sekarang. ke mana saja tuh BPKAD? mari kita belajar menata aset daerah ini dengan baik, motivasi aparatur agar memiliki etos kerja yang tinggi.

Ketiga, ditinjau dari sisi hukum negara dan islam, tentu sangat mudah ditebak, yakni ada unsur pelanggaran hukum dari penggunaan sarana pemerintah yang bukan menjadi haknya, apalagi dalam waktu yang lama. saya yakin, semua orang yang belum mengembalikan mobil dinas aset Pekanbaru tersebut mengganti flat nomor kendaraan yang merah menjadi hitam dan bernomor palsu. silakan bekerja tim BPKAD untuk melacaknya. buatlah sistem antisipasi supaya masalah ini tidak terulang kembali. jangan hanya pandai membeli, tetapi tidak pandai merawat dan menjaga.

Saya teringat kisah Jenderal Abdul Haris Nasution yang pulang kampung tidak mau menggunakan fasilitas negara. ke pasar, mengunjungi sanak keluarga, dan urusan pribadi lainnya beliau sarankan kepada seluruh anggota keluarganya dan termasuk dia sendiri untuk menggunakan kendaraan pribadi dan bahkan naik angkutan umum.

Begitu juga di rumah dinas beliau, seluruh piring dan properti makan lainnya diberikan merek milik negara. hanya boleh digunakan oleh tamu negara saja. jika keluarganya yang datang maka beliau menyuguhkan makanan dengan menggunakan aset pribadinya. baginya, penggunaan aset negara hanya untuk kerja kenegaraan saja. urusan pribadi mesti menggunakan aset pribadi. masih adakah mental AH Nasution itu hingga kini dalam jiwa aparatur negara kita (tentunya termasuk anggota DPRD)?

 

Penulis merupakan pemerhati isu-isu kebijakan publik dan politik

Related posts