Katakata.id – Hak masyarakat untuk tahu tidak berhenti pada tersedianya informasi. Informasi publik harus dapat ditemukan, diakses, dipahami, serta dipertanggungjawabkan. Karena itu, tata kelola arsip yang tertib dan berkualitas menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan hak publik atas informasi benar-benar terpenuhi.
Pesan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Komisi Informasi (KI) Pusat bertema “Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas”, yang digelar di Aula KI Pusat, Jakarta, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day.
Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan peringatan tersebut menjadi momentum untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif badan publik. Menurut dia, informasi yang disediakan pemerintah harus benar-benar dapat diakses dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kita perlu menggeser paradigma, dari sekadar informasi tersedia menjadi informasi memberikan manfaat,” ujar Handoko dalam sambutan sekaligus keynote speech.
Menurut Handoko, tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks di tengah perkembangan teknologi digital, maraknya misinformasi dan disinformasi, serta penggunaan Artificial Intelligence (AI). Kondisi tersebut membuat badan publik dituntut semakin serius memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, mudah ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks itu, tata kelola arsip menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keterbukaan informasi. Arsip yang dikelola secara baik memungkinkan dokumen dan informasi publik ditemukan, ditelusuri, serta diverifikasi dengan lebih mudah. Sebaliknya, pengelolaan arsip yang buruk berpotensi menghambat pelayanan informasi dan menyulitkan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Sekretaris KI Pusat M. Zamsani B. Tjenreng menekankan pentingnya membangun sinergi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), unit kearsipan, dan unit penghasil informasi. “Sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi menjadi kunci agar informasi publik dapat ditemukan, ditelusuri, diverifikasi, dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Diskusi menghadirkan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, serta Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah. Pembahasan mencakup hak publik atas informasi, tata kelola arsip sebagai fondasi ketersediaan dan akses informasi, hingga integrasi pengelolaan arsip dengan fungsi PPID untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Handoko berharap momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia mendorong badan publik melihat keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi sebagai instrumen untuk membangun partisipasi dan kepercayaan masyarakat.
“Dari keterbukaan menuju kebermanfaatan. Dari informasi menuju partisipasi. Dari transparansi menuju kepercayaan publik,” tegas Handoko.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: komisiinformasi.go.id
