Katakata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Sanksi diberikan setelah DKPP menyatakan XXX terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam putusan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026, XXX dinilai melanggar prinsip integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, serta kepentingan umum.
Pelanggaran itu berkaitan dengan perjalanan XXX ke sejumlah kota, antara lain Jakarta, Bandung, dan Bali, bersama seorang perempuan yang bukan istrinya. DKPP juga menemukan bukti adanya interaksi fisik antara XXX dan perempuan tersebut, seperti berpegangan tangan, berpelukan, hingga berjoget bersama.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan rangkaian interaksi tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran dalam hubungan pertemanan. Berdasarkan fakta persidangan, hubungan tersebut dinilai menunjukkan kedekatan yang patut diduga sebagai hubungan istimewa, sementara XXX masih terikat perkawinan yang sah.
“Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata,” kata Ratna saat membacakan pertimbangan majelis.
Selain perkara tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, selaku Teradu IV dalam perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026. Ia dinilai mengetahui adanya penerimaan uang dari Pengadu sebesar Rp250 juta terkait dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.
DKPP menilai pengembalian uang tersebut tidak dilakukan atas inisiatif sendiri sejak awal penerimaan. Terlebih, dalam persidangan terungkap La Bayoni juga menerima uang sebesar Rp50 juta secara bertahap. Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai fakta tersebut menunjukkan penerimaan uang bukan peristiwa tunggal yang terjadi di luar kehendak Teradu IV.
“Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan,” ujar I Dewa.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu. Sebanyak lima penyelenggara mendapat sanksi peringatan keras, dua mendapat peringatan keras terakhir, dan satu diberhentikan dari jabatan ketua. Sementara delapan penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Atas pelanggaran yang terbukti, XXX dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sementara La Bayoni dinyatakan melanggar ketentuan yang mengatur integritas, profesionalitas, dan larangan menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: dkpp.go.id
