Katakata.id – Warga binaan berinisial RI yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian akhirnya kembali setelah dilakukan upaya pencarian dan pendekatan persuasif oleh pihak lapas bersama aparat penegak hukum.
RI dilaporkan melarikan diri pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Ia diduga memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar lapas sebelum keluar dari area lembaga pemasyarakatan tersebut.
Sejak kejadian itu, jajaran Lapas Pasir Pangaraian melakukan pengejaran dan pencarian serta berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, dan Koramil 02 Rambah. Selain upaya pencarian, pendekatan persuasif juga ditempuh agar RI bersedia kembali tanpa menimbulkan risiko keselamatan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis (8/10/2026). Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, bersama Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan komunikasi serta negosiasi dengan istri RI.
Dalam komunikasi itu, istri RI bersedia membantu membujuk suaminya agar menyerahkan diri. RI kemudian menyatakan kesediaannya untuk kembali dengan meminta jaminan keselamatan dari pihak lapas dan kepolisian serta bantuan dalam menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak lapas, RI nekat melarikan diri karena menghadapi vonis hukuman delapan tahun yang saat ini masih dalam proses banding. Persoalan keluarga juga disebut menjadi salah satu beban yang dihadapinya.
Kepala Lapas Pasir Pangaraian Efendi Parlindungan Purba mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang mendukung proses pencarian dan penanganan RI hingga akhirnya bersedia kembali.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan memastikan keselamatan yang bersangkutan. Alhamdulillah, melalui komunikasi dan negosiasi bersama keluarga serta sinergi dengan pihak kepolisian, RI bersedia menyerahkan diri secara aman dan tertib,” ujar Efendi.
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, Danramil 02 Rambah Kapten Inf. Soni Letson Sinulingga, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak atas dukungan dan koordinasi selama proses pencarian.
Menurut Efendi, sinergi antarlembaga dan komunikasi dengan keluarga berperan penting dalam penyelesaian situasi tersebut. Pendekatan humanis, kata dia, tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan prosedur pengamanan.
“Kami memahami bahwa setiap warga binaan memiliki persoalan masing-masing. Namun, apa pun kondisinya, mereka tetap harus menjalani proses hukum. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara aman, terukur, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Setelah kembali, RI menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pihak Lapas Pasir Pangaraian juga menyatakan akan mengevaluasi sistem pengamanan serta memperkuat deteksi dini untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Keberhasilan membujuk RI untuk kembali tanpa mengandalkan pendekatan represif menjadi bagian dari upaya penyelesaian yang mengutamakan komunikasi. Namun, kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lapas untuk mengevaluasi pengawasan area hunian dan pagar pengamanan agar potensi pelarian dapat diantisipasi. (Rasid/Nainggolan)
