Diputusin Pacar, Video Bugil Disebar ke Media Sosial

Katakata.id – Tindakan pria inisial AR menyebar video bugil perempuan inisial J, berujung dikurung di balik jeruji besi Polres Rokan Hulu (Rohul). Pria 25 tahun ini menyebar video korban di media sosial (Medsos) seperti Facebook dan WhatsApp.

Tidak terima, perempuan yang juga berusia 25 tahun tersebut menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polres Rohul.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos menceritakan, pelaku mengaku nekad menyebar foto korban. Setelah keduanya tidak lagi memiliki status atau telah putus, setelah sebelumnya berpacaran.

“Pelaku mengaku nekad menyebar video bugil korban, karena diputusin korban,” terang Raja Kosmos.

Kemudian, setelah menerima laporan korban. Satreskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

Hasilnya, tersangka AR diketahui sedang berada di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul.

Saat diamankan, AR mengakui perbuatannya dan tidak memberikan perlawanan saat diamankan.

Dari hasil interogasi, AR mengaku kesal setelah diputuskan pacarnya J. Pelaku kesal nomor hp nya dan medsos miliknya di blokir korban.

“Pelaku juga merasa kesal diputuskan semua kontaknya, dan korban juga memblokir medsos pelaku,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang informasi dan transaksi elektronik.(HBN)

Related posts