Katakata.id – Pelarian seorang perempuan berinisial N yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 dalam perkara dugaan perdagangan kayu ilegal akhirnya berakhir. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam bisnis perkayuan ilegal.
N ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, nama N terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka DA. Saat diperiksa, DA tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas maupun asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya.
“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” kata Ade, Jumat (14/8/2026).
Dari lokasi sawmill milik DA, penyidik mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler yang kemudian dijadikan barang bukti.
Penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang menyebut lokasi sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa N bukan sekadar pembeli kayu. Ia diduga memiliki peran lebih besar dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap DA dilakukan, muncul nama N sebagai pihak yang disebut memesan dan membeli kayu sekaligus membiayai sejumlah kebutuhan operasional sawmill.
“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” jelas Teddy.
Dari analisis transaksi keuangan, polisi juga menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.
Temuan tersebut membuat penyidik tidak berhenti pada penangkapan N. Polda Riau kini membidik kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut.
Teddy mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, pemasok, pembeli hingga pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis tersebut.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” tuturnya.
Pendekatan tersebut menjadi langkah penyidik untuk mengurai aliran uang sekaligus mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut beroperasi.
Atas perbuatannya, N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi kini tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya membongkar siapa yang berada di balik modal, aliran uang, pasokan kayu hingga keuntungan dari dugaan bisnis ilegal tersebut.(RSD/HBN)
