Katakata.id – Setelah buron lebih dari enam tahun, mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, akhirnya akan segera dihadapkan ke meja hijau terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012. Politisi PDI Perjuangan itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Suhendri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2018 bersama mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya, Yudhi Veryantoro, oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Namun, selama proses penyidikan, Suhendri menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Yudhi telah lebih dulu disidangkan sejak 17 Desember 2019.
Pelarian Suhendri berakhir pada awal Agustus 2025 ketika dirinya ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau, Padang. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejati Riau, Rabu (13/8/2025).
“Iya, benar (telah dilimpahkan ke JPU). DPO perkara lama,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh berkas perkara. “Tersangka SA (Suhendri Asnan, red) ditangkap saat berada di Bandara Minangkabau, Padang pada 2 Agustus kemarin,” ujarnya singkat.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, memastikan tahap II berlangsung aman dan lancar. “Langkah berikutnya, (Tim JPU) menyiapkan semua administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Zikrullah.
Penetapan Suhendri sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menjerat delapan orang. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf, dan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Heru Wahyudi.
Nama Bobby Sugara juga mencuat sebagai calo ribuan proposal dana hibah senilai Rp272 miliar. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BPKP Riau, Bobby diduga mendapat keuntungan 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.
Menurut dakwaan JPU dalam persidangan terdakwa Jamal Abdillah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, negara mengalami kerugian Rp31,357 miliar. Kerugian ini terungkap dari audit BPKP Riau yang mencatat pencairan dana hibah sebesar Rp83,595 miliar, dengan realisasi ke masyarakat Rp52,237 miliar. Sisanya, sebesar Rp31,357 miliar, diduga dinikmati oleh para pejabat, anggota DPRD, calo, dan pengurus kelompok masyarakat.
JPU mengungkap rincian aliran dana hibah yang diduga memperkaya Jamal Abdillah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Rismayeni Rp386.000.000, Purboyo Rp752.500.000, Muhammad Tarmizi Rp600.000.000, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60.000.000, Mira Roza Rp35.000.000, Yudhi Veryantoro Rp25.000.000, Heru Wahyudi Rp15.000.000, dan Amril Mukminin (Bupati Bengkalis saat itu) Rp10.000.000.(HBN)
