Katakata.id – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis malam. Serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, serangan terjadi tidak lama setelah kegiatan tersebut selesai. Akibat penyiraman air keras itu, Andrie mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, terutama pada kedua tangan, wajah, dada, serta area mata.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai serangan tersebut sebagai bentuk intimidasi serius terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Dimas, tindakan penyiraman air keras itu diduga kuat merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa jika merujuk pada kerangka hukum yang berlaku, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM. Hal tersebut di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 66, serta Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata Dimas mengutip keterangan tertulis kontraS, Jumat (13/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak fatal bagi korban.
“Mengingat upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka serius bahkan berujung pada kematian,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat serangan terhadap aktivis dan pembela HAM dinilai sebagai ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. (RSD)
