Katakata.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari pengujian terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Ia menegaskan, praktik penambahan bahan kimia dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan bahan kimia obat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko bagi kesehatan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).
Dari 24 produk yang teridentifikasi, sebagian besar merupakan produk dengan klaim peningkat stamina pria. Sebanyak sembilan produk diketahui mengandung zat seperti Sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Selain itu, delapan produk dengan klaim pegal linu mengandung campuran bahan kimia seperti kafein, natrium diklofenak, hingga deksametason.
BPOM juga menemukan empat produk pelangsing yang mengandung Sibutramine—zat yang telah dilarang karena berisiko terhadap kesehatan jantung. Sementara itu, tiga produk penambah nafsu makan mengandung deksametason dan siproheptadin.
Menurut Taruna Ikrar, penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan tenaga medis dapat memicu berbagai efek samping serius, mulai dari gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga gangguan pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi dan distribusi, termasuk penarikan serta pemusnahan produk yang terbukti melanggar. Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
Tidak hanya itu, pelaku usaha yang terbukti melanggar juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Praktik penambahan bahan kimia dalam obat herbal tidak dapat ditoleransi. Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
BPOM turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dijual secara daring dengan klaim efek instan. Masyarakat diminta selalu melakukan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
Selain itu, masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 maupun kanal resmi lainnya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan obat dan makanan. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan,” tutup Taruna Ikrar.
(RSD)
