Katakata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan terus mengusut kasus kematian seekor gajah yang ditemukan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Ukui. Hingga kini, sebanyak 33 orang saksi telah diperiksa, namun belum ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pelaku.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari petugas keamanan PT RAPP, karyawan perusahaan, hingga masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi kejadian, termasuk anggota Perbakin.
“Pemeriksaan saksi telah kami lakukan secara bertahap. Pada 8 Februari 2026, sebanyak 10 saksi diperiksa, dan hingga hari ini, Selasa (10/2/2026), jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 33 orang,” ujar AKBP John Louis Letedara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, dibantu Polsek Ukui, Polsek Pangkalan Kuras, serta Satuan Intelkam Polres Pelalawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, belum ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan seseorang secara langsung dalam kasus kematian gajah tersebut. Para saksi mengaku tidak pernah melihat adanya masyarakat yang melintas di areal konsesi PT RAPP dengan membawa senjata api maupun senapan angin.
“Namun, ada satu saksi yang menyebutkan pernah melihat masyarakat membawa senapan angin di Pos Kundur. Meski demikian, tidak ada saksi yang melihat adanya gading gajah yang dibawa,” jelasnya.
Meski belum mengarah pada pelaku, Kapolres menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan. Tim operasional Polres Pelalawan juga telah melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap hasil foto patroli yang dilakukan oleh petugas keamanan PT RAPP terkait dugaan aktivitas pemburu yang memasuki kawasan konsesi.
“Hasil identifikasi awal menunjukkan adanya beberapa orang yang dicurigai dan masih kami dalami keterkaitannya dengan kasus ini,” ungkap Kapolres.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Opsnal Polres Pelalawan, penyisiran jalur-jalur kecil atau jalan tikus di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta pemetaan ulang jalur keluar-masuk pemburu satwa liar.
“Kami berkomitmen bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melibatkan peran masyarakat,” tegas AKBP John Louis Letedara.
Perkembangan penanganan kasus kematian gajah ini akan terus dilaporkan kepada Kapolda Riau. Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui adanya tindak pidana terkait kasus tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian melalui call center Polres Pelalawan di nomor 110.(RSD/HBN)
