Katakata.id – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial AB (37) di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (14/10/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 29 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,13 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam sebuah botol plastik yang disembunyikan di samping rumah terduga pelaku.
Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan sebuah sendok yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika dan satu unit telepon genggam merek Realme.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi sabu di Desa Kuala Semundam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Rudi Syahputra kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di rumahnya.
Setelah mengetahui lokasi sasaran, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AB.
Penggeledahan yang dilakukan petugas kemudian mengungkap keberadaan botol plastik berisi 29 paket diduga sabu yang disembunyikan di samping rumah.
Dalam pemeriksaan awal, AB mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial IK. Polisi kini masih menyelidiki keberadaan IK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AB beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra membenarkan penangkapan tersebut.
“Kini tersangka bersama barang bukti sebanyak 29 paket sabu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Rudi.
Menurut kepolisian, pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri sumber pasokan narkotika yang disebut berasal dari IK serta mengungkap kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengharapkan partisipasi warga terus diperkuat agar aktivitas peredaran narkoba dapat diungkap dan jaringan pemasoknya ditelusuri hingga tuntas.(Rasid/Nainggolan)
