Katakata.id – Sebuah video yang viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang dinilai berpotensi memicu keresahan dan menyinggung kelompok suku atau etnis tertentu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan.
Kasus ini bermula dari sebuah foto yang beredar luas di media sosial saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol ketika berada di atas jalur berwarna putih.
Foto itu kemudian menjadi perhatian masyarakat.
Sehari kemudian, pada 22 Agustus, PS ditegur dalam technical meeting Pacu Jalur. Teguran tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur yang memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Kuansing.
Persoalan sempat dianggap selesai setelah PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).
Namun, persoalan kembali bergulir beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS. Saat video itu beredar, PS diketahui telah berada di Samosir, Sumatera Utara. Video tersebut menyebar luas dan memunculkan beragam reaksi di media sosial.
Situasi itu kemudian berlanjut ke jalur hukum. Seorang pelapor berinisial DR, yang disebut sebagai tokoh masyarakat sekaligus ustaz, membuat laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Laporan disampaikan bersama kuasa hukum dan mendapat pengawalan sejumlah masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata Hidayat.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur serta ahli bahasa.
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” tegas Hidayat.
Untuk kepentingan proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS.
Hidayat mengatakan, PS kini telah dibawa menuju Riau dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kuansing sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski proses hukum berjalan, polisi menyadari perkara ini memiliki dimensi sosial yang sensitif. Karena itu, penanganannya tidak hanya diarahkan untuk menuntaskan aspek pidana, tetapi juga mencegah agar kasus tersebut tidak melebar menjadi konflik antarsuku maupun antaretnis.
Hidayat mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan persoalan individual berkembang menjadi persoalan kelompok.
“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” ujarnya.
Menurutnya, keberagaman merupakan kenyataan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Sebuah kelompok yang menjadi mayoritas di satu wilayah bisa saja berubah menjadi minoritas ketika berada di daerah lain.
“Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” kata Hidayat.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah derasnya arus informasi media sosial. Sebuah video yang dipotong, dikomentari, kemudian dibagikan berulang kali dapat dengan cepat mengubah persoalan pribadi menjadi konsumsi publik. Ketika sentimen identitas ikut terseret, persoalan menjadi jauh lebih mudah membesar.
Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Hidayat menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Untuk saat ini, PS tetap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, apabila di kemudian hari kedua pihak sepakat menempuh mekanisme restorative justice dan seluruh persyaratan terpenuhi, penyidik akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya dan kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi meminta masyarakat dan media tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,” kata Akmadi.
Polisi memastikan proses hukum terhadap PS terus berjalan. Namun di luar proses hukum tersebut, ada persoalan lain yang tidak kalah penting yakni menjaga agar sebuah video di media sosial tidak berubah menjadi api konflik sosial di dunia nyata.
Sebab di tengah masyarakat yang majemuk, satu unggahan bisa menjadi viral dalam hitungan menit, tetapi memulihkan kepercayaan antarkelompok bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun.(RSD/Nainggolan)
