Katakata.id – Pelarian seorang buronan kasus narkotika di Kabupaten Bengkalis akhirnya berakhir. Setelah hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pria berinisial I.H. (25) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat saat berada di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024,” ujar AKP Faisal.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pria yang diamankan merupakan I.H., warga Kecamatan Rupat, yang telah lama masuk dalam daftar buronan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
AKP Faisal menjelaskan, I.H. merupakan tersangka yang berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus narkotika pada Juli 2024. Saat itu, salah seorang rekannya berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukum, sementara I.H. kabur meninggalkan Pulau Rupat.
“Setelah hampir dua tahun menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat, akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas AKP Faisal.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi **Call Center Polri 110** yang beroperasi selama 24 jam.(Rasid/HBN)
