Katakata.id – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat dijadikan tolok ukur bahwa sebuah instansi pemerintah telah bebas dari praktik korupsi maupun memiliki tata kelola keuangan yang sempurna.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI, Rabu (15/7/2026).
“Saya ingin fokus kepada Ibu Menteri PANRB dan BKN. Kalau kita berbicara opini, sebenarnya opini WTP itu bukan berarti semuanya baik-baik saja. Ini harus dipahami,” ujar Taufan.
Menurutnya, opini WTP hanya merupakan penilaian formal atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa sebuah lembaga terbebas dari tindak pidana korupsi.
“Bahkan saya berpendapat, WTP itu bukan berarti bebas dari tindak pidana korupsi. WTP hanya opini yang lahir dari temuan secara formal,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai capaian WTP memang patut diapresiasi sebagai indikator bahwa laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi. Namun, opini tersebut tidak otomatis menunjukkan seluruh belanja negara telah digunakan secara efisien, tepat sasaran, maupun memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Opini WTP harus diapresiasi sebagai indikator kewajaran laporan keuangan. Tetapi opini itu sendiri tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap belanja telah efisien, tepat sasaran, menghasilkan manfaat, dan bebas dari kelemahan pengendalian internal,” katanya.
Taufan juga mengingatkan agar keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran.
Menurutnya, tingginya realisasi anggaran belum tentu mencerminkan kualitas tata kelola keuangan apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, BPK menggunakan metode pengambilan sampel sehingga masih dimungkinkan adanya penyimpangan yang tidak terdeteksi saat audit berlangsung.
“Opini WTP itu hanya kebenaran formal, bukan kebenaran materiil. Kalau WTP dijadikan acuan bahwa semuanya bersih, tentu tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan (OTT),” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufan menekankan pentingnya memastikan setiap temuan audit ditindaklanjuti secara serius oleh instansi pemerintah. Menurutnya, efektivitas pengelolaan keuangan negara tidak hanya diukur dari penyusunan laporan yang wajar, tetapi juga dari manfaat program yang dirasakan masyarakat serta kesungguhan pemerintah memperbaiki kelemahan yang ditemukan auditor.
“Yang tidak kalah penting adalah apakah hasilnya sesuai dengan perencanaan dan apakah seluruh temuan BPK benar-benar ditindaklanjuti. Itu yang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(Rasid Ahmad)
