Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah di Provinsi Riau dalam membangun sistem pencegahan korupsi. Hal itu tercermin dari capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang baru menyentuh angka 61,81 persen sepanjang 2025.
Angka tersebut dipaparkan KPK dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Riau di Aula Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
MCSP merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan tingkat kerawanan korupsi di pemerintah daerah. Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak aspek tata kelola yang memerlukan pembenahan agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.
Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian utama KPK, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, optimalisasi penerimaan pajak daerah, hingga penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan, KPK juga menyoroti kondisi fiskal Provinsi Riau yang saat ini menghadapi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1,2 triliun.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menilai tekanan fiskal justru menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk semakin disiplin dalam mengelola anggaran serta memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas tata kelola keuangan daerah. Sebaliknya, kondisi tersebut harus mendorong pemerintah menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
“Keterbatasan fiskal harus direspons dengan pengelolaan anggaran yang semakin berorientasi pada hasil. Dalam kondisi ruang fiskal yang semakin sempit, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan karena tekanan fiskal berpotensi meningkatkan risiko penyimpangan maupun manipulasi dalam proses penganggaran,” ujar Agung.
KPK juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau agar tidak hanya berfokus pada efisiensi belanja, tetapi juga mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah. Potensi tersebut antara lain berasal dari sektor perpajakan, hasil pengelolaan kekayaan daerah, hingga pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Optimalisasi berbagai sumber penerimaan tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Bagi KPK, keberhasilan membangun tata kelola yang bersih tidak hanya diukur dari banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah menutup setiap celah penyimpangan melalui sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Dengan pembenahan tata kelola serta optimalisasi pendapatan daerah, KPK berharap pemerintah di Riau mampu memanfaatkan setiap rupiah anggaran secara maksimal sehingga benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Rasid Ahmad)
