Katakata.id – Kekayaan sumber daya alam yang melimpah seharusnya menjadi berkah bagi Provinsi Riau. Namun, tanpa tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, potensi besar tersebut justru berisiko berubah menjadi sumber persoalan yang menghambat kesejahteraan masyarakat.
Peringatan keras itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Riau di Aula Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (26/6/2026).
Melalui forum tersebut, KPK menegaskan bahwa pengawasan yang kuat serta pengelolaan risiko yang terukur menjadi kunci untuk menutup setiap celah penyimpangan sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, mengatakan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Riau harus diimbangi dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, pengalaman penindakan kasus korupsi di Riau yang telah terjadi hingga empat kali menjadi alarm keras bagi seluruh perangkat daerah agar tidak lagi memberikan ruang bagi praktik korupsi.
“Besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Riau perlu diimbangi dengan kesamaan persepsi dan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaannya. Apalagi, penindakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Riau telah terjadi untuk keempat kalinya. Ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana,” tegas Agung dikutip dari keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, sejumlah sektor strategis seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan sumber daya alam masih menjadi titik rawan yang membutuhkan pengawasan ekstra. Tanpa sistem pengendalian yang kuat, peluang terjadinya penyimpangan akan semakin besar.
KPK menilai upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan melalui pembangunan sistem yang transparan, akuntabel, serta berbasis manajemen risiko dinilai jauh lebih efektif dalam menjaga aset daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang paling penting bukan hanya menangkap pelaku korupsi, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Potensi besar yang dimiliki Riau harus menjadi kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum,” ujar Agung.
Dengan kekayaan minyak, gas bumi, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya, Riau dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi terkuat di Indonesia. Namun, KPK mengingatkan bahwa potensi tersebut hanya akan terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat integritas dan menutup setiap celah penyimpangan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, dan penegak hukum, KPK berharap tata kelola pemerintahan di Riau semakin berkualitas sehingga setiap rupiah anggaran dan setiap potensi sumber daya alam benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ladang praktik korupsi. (SID)
