Katakata.id – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid menghadirkan pandangan berbeda ketika Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, memaparkan pentingnya pendekatan ilmiah dalam membuktikan sebuah tindak pidana. Menurutnya, proses penegakan hukum modern tidak cukup hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi harus diperkuat dengan analisis lintas disiplin ilmu agar mampu membangun keyakinan hakim secara utuh.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/6/2026), Reza menjelaskan terdapat dua isu utama yang menjadi fokus pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum.
Pertama, mengenai sejauh mana seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bawahannya.
“Apakah atasan harus bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya? Jawabannya tidak bisa sekadar iya atau tidak. Saya menawarkan formula dari sudut pandang psikologi forensik tentang bagaimana menguji apakah seorang kepala daerah memang layak dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan bawahannya,” ujar Reza di persidangan.
Konsep tersebut ia sebut sebagai superior responsibility defense, yakni pendekatan untuk menilai hubungan tanggung jawab antara pemimpin dan bawahannya berdasarkan parameter yang dapat diuji secara ilmiah.
Hal kedua yang dinilai krusial adalah bagaimana pengadilan menyikapi pengakuan bawahan yang mengaku bertindak karena tekanan, ancaman, atau perintah atasan.
Menurut Reza, pengadilan tidak boleh serta-merta mempercayai ataupun menolak klaim tersebut. Sebaliknya, seluruh pengakuan harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif.
Untuk itu, ia memperkenalkan konsep superior order defense, yakni metode untuk menguji validitas pengakuan seorang bawahan yang menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah.
“Seberapa jauh kita pantas mempercayai pernyataan bawahan bahwa ia bertindak karena tekanan atau perintah atasan? Itu harus diuji, bukan langsung dipercaya,” katanya.
Dalam keterangannya, Reza juga mengkritik praktik penegakan hukum yang masih terlalu mengandalkan pemeriksaan saksi dan proses interogasi.
Menurutnya, paradigma tersebut sudah tidak lagi memadai jika dibandingkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
“Penegakan hukum yang berkualitas bukan yang menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya. Yang lebih penting adalah menghadirkan bukti yang bisa diuji secara saintifik melalui psikologi, sosiologi, antropologi, digital forensik, dan disiplin ilmu lainnya,” tegasnya.
Ia menilai semakin banyak pendekatan ilmiah yang digunakan dalam proses pembuktian, semakin tinggi pula kualitas penegakan hukum yang dihasilkan.
Sebaliknya, apabila persidangan hanya bergantung pada keterangan para pihak tanpa dukungan bukti ilmiah, maka kualitas pembuktian menjadi lemah.
Reza turut memberikan penilaian terhadap aspek mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hingga saat ini unsur tersebut belum sepenuhnya tergambar dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Kasus ini mens reanya belum utuh. Kalau tidak utuh, maka proses pembuktiannya juga belum sempurna,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu unsur yang masih belum terlihat jelas adalah motif atau keuntungan pribadi yang hendak diperoleh terdakwa apabila benar melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya belum melihat jaksa mampu mengisi unsur kedua, yaitu insentif. Manfaat apa yang akan diperoleh terdakwa jika dianggap melakukan korupsi? Kalau unsur itu tidak terjawab dengan data yang kuat, maka pembuktian menjadi lemah,” katanya.
Menurut Reza, pembuktian yang belum lengkap berpotensi menimbulkan keraguan dalam diri hakim.
Dalam hukum pidana, kata dia, putusan bersalah hanya dapat dijatuhkan apabila keyakinan hakim terbentuk secara utuh tanpa keraguan.
“Kalau proses pembuktiannya tidak sempurna, risikonya hakim menjadi gamang. Konsekuensinya bisa berujung pada putusan bebas. Karena dalam hukum pidana, keyakinan hakim harus mencapai tingkat yang benar-benar utuh,” pungkasnya.(Rasid Ahmad)
