Katakata.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada tiga pemerintah daerah di Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Tiga daerah tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing dalam kegiatan yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Riau, Rabu (17/6/2026).
Menurut Juska Meidy, opini WDP diberikan setelah BPK menemukan sejumlah permasalahan material yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada masing-masing pemerintah daerah.
“Opini WDP diberikan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangan daerah,” ujarnya.
Pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan akun kas pada bendahara pengeluaran dan akun kas lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan catatan pada pengelolaan akun belanja barang dan jasa serta belanja modal peralatan dan mesin.
Sedangkan Pemerintah Kota Pekanbaru memperoleh opini WDP akibat permasalahan pada akun belanja barang dan jasa serta piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain memberikan opini, BPK juga menyoroti sejumlah temuan penting yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Salah satunya adalah adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian kualitas hasil pekerjaan pada sejumlah proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. BPK juga menemukan adanya paket pekerjaan yang seharusnya dikenakan sanksi pemutusan kontrak, namun belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, BPK menemukan adanya pengelolaan keuangan daerah yang belum sesuai aturan, termasuk penggunaan dana yang memiliki peruntukan khusus (*earmark*) untuk kebutuhan lain sehingga berpotensi menimbulkan risiko pengembalian dana di kemudian hari.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan kas daerah yang belum tertib. BPK masih menemukan rekening aktif milik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak digunakan dan belum ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
“BPK juga menemukan masih adanya kelemahan dalam pengendalian pengelolaan kas yang perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan risiko terhadap tata kelola keuangan daerah,” jelas Juska.
BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki waktu paling lama 60 hari setelah menerima LHP untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK.
Selain kepada pemerintah daerah, BPK juga berharap DPRD dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai instrumen pengawasan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah, BPK optimistis kualitas tata kelola keuangan daerah dapat terus ditingkatkan sehingga pengelolaan APBD menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perolehan opini WDP oleh tiga daerah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu meraih opini yang lebih tinggi pada tahun-tahun mendatang.
Sumber: BPK Perwakilan Provinsi Riau
Editor: Rasid Ahmad
