Katakata.id – Komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam operasi yang digelar selama sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus empat pengedar sabu di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), salah satu wilayah yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 3,80 gram, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas mereka,” ujar Kombes Putu Yudha.
Operasi pertama dilakukan pada 8 Juni 2026. Tim Opsnal Subdit II yang dipimpin Kompol Bagus Faria berhasil menangkap tersangka STA (30) di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dari penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu seberat 1,36 gram dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan, STA mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang kini masih diburu polisi. Sebelum ditangkap, ia mengaku telah berhasil menjual enam paket sabu kepada pembeli.
Lima hari berselang, tepatnya 13 Juni 2026, polisi kembali bergerak dan menangkap tersangka GRG (28) di Gang Darunnaim.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa GRG telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu selama sekitar tiga bulan. Seluruh hasil penjualan disebut disetorkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.
Masih di hari yang sama, petugas juga mengamankan RA (33) di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota.
Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 0,71 gram beserta satu unit telepon genggam.
Menurut Kombes Putu, RA berperan sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan pemasok narkotika.
“RA membantu pembeli memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan memperoleh keuntungan berupa uang maupun paket sabu,” jelasnya.
Tak lama kemudian, petugas juga membekuk AK (48) yang kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 0,47 gram. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp410 ribu dan satu unit telepon genggam dari tersangka.
Secara keseluruhan, dari empat tersangka polisi menyita 19 paket sabu yang siap edar. Namun, pengungkapan ini belum berhenti sampai di situ.
Penyidik kini masih memburu sejumlah nama yang disebut para pelaku untuk mengungkap jaringan pemasok yang selama ini menyuplai narkotika ke kawasan Panger.
Kombes Putu menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polda Riau dalam membersihkan wilayah rawan narkoba dan memutus rantai peredaran barang haram hingga ke tingkat bandar.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kawasan yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba tidak luput dari pengawasan aparat. Polda Riau memastikan upaya penindakan akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.(SID/HBN)
