Katakata.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan tidak ada kebijakan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. Yang menjadi target pemerintah justru penghentian total praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini menjadi sumber berbagai persoalan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat meninjau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tahura dan TPA Suwung di Bali. Ia meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait arah kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah nasional.
“TPA tidak akan ditutup. Yang tidak boleh adalah praktik open dumping, yaitu sampah yang ditumpuk begitu saja tanpa pengelolaan yang memadai,” tegas Jumhur dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mendorong seluruh TPA di Indonesia bertransformasi menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan. Sistem tersebut dilengkapi teknologi pengamanan seperti lapisan geomembran untuk mencegah pencemaran air lindi ke tanah dan sumber air di sekitarnya.
Di tengah upaya pembenahan nasional tersebut, Bali dinilai menjadi salah satu daerah yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola persampahan. KLH/BPLH memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah, kelompok swakelola, dan masyarakat yang berhasil meningkatkan kesadaran publik dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
Data terbaru menunjukkan sekitar 71 persen masyarakat Bali telah melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Angka tersebut menjadi capaian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Tak hanya pada tahap pemilahan, Bali juga dinilai berhasil melakukan hilirisasi sampah. Sampah organik kini diolah menjadi pupuk, sementara sampah residu dimanfaatkan menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) yang memiliki nilai energi.
Bahkan, mulai Agustus mendatang, Bali dijadwalkan mengoperasikan fasilitas baru yang mampu mengubah sampah berkalori tinggi menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
“Ini bukan sekadar mengurangi sampah, tetapi mengubah sampah menjadi sumber daya yang bermanfaat sekaligus mengurangi beban lingkungan,” ujar Jumhur.
Lebih jauh, Menteri Jumhur menekankan bahwa transformasi pengelolaan sampah juga harus mampu menciptakan manfaat sosial dan ekonomi melalui pengembangan Green Jobs atau lapangan kerja hijau.
Ia menilai para pekerja sektor swakelola yang selama ini menjadi ujung tombak pengangkutan dan pengelolaan sampah harus mendapatkan perlindungan, pembinaan, serta dukungan dari pemerintah daerah.
“Saya tidak setuju kalau swakelola yang sudah berjalan baik dihentikan. Kita tidak boleh menghentikan rezeki orang, apalagi pekerjaan mereka memberikan manfaat besar bagi lingkungan. Tugas pemerintah adalah membina dan memastikan terciptanya green jobs,” katanya.
Menurut Jumhur, pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan, pengelolaan sampah, dan pelestarian lingkungan merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang harus terus diperkuat.
Melalui kombinasi teknologi modern, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan lapangan kerja hijau, KLH/BPLH menargetkan Bali menjadi model nasional pengelolaan sampah berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari praktik pembuangan sampah yang merusak ekosistem.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Siaran Pers Nomor: SR.117/HUMAS/KLH-BPLH/6/2026
