Katakata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi Riau-Sumatera Barat.
Seorang wanita berinisial MJ yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di sebuah rumah makan di Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka ARH pada Jumat (9/5/2025) dengan barang bukti awal 1.005 butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ARH diperintahkan oleh MJ untuk mengantarkan BB Narkoba jenis pil ekstasi ke sebuah tempat hiburan malam yang berada di Pekanbaru. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan MJ bahwa didapatkan informasi bahwa MJ berada di kota Padang, Sumatera Barat,” jelas Kombes Putu dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa tim juga mengamankan suami MJ. Berdasarkan interogasi awal, MJ mengakui bahwa pada saat kejadian ia memerintahkan tersangka ARH untuk mengantarkan pil ekstasi ke tempat hiburan malam dan memberi upah Rp 1 juta, barang bukti tersebut merupakan pesanan dari H yang bekerja di Tempat Hiburan Malam tersebut.
“Selanjutnya tim bergerak kembali ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan terhadap H. Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB tim mengamankan terduga H dan menemukan barang bukti narkoba jenis cairan merk Ketamine dengan jumlah 125 ampul, tibangan digital serta ponsel,” ungkapnya.
“Kemudian MJ dan Suaminya, serta H beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kombes Putu.
Kombes Putu mengatakan bahwa dari hasil interogasi, MJ mengaku mendapatkan pesanan narkoba dari H, kemudian MJ memerintahkan tersangka ARH untuk mengantarkan ke tempat hiburan malam.
“Dari hasil pemeriksaan, H mengaku baru satu kali memesan narkoba jenis pil ekstasi dari MJ,” pungkasnya.
Polisi saat ini terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi tersebut. (RA)
