Katakata.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan signifikan laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.
Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, pihaknya telah menerima 515.345 laporan.
“Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto mengutip siara pers OJK, Rabu (29/4/2026).
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Meski demikian, maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital masih menjadi ancaman serius. Untuk itu, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain mewaspadai penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, serta tidak mudah percaya pada tawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi atau media sosial.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan,” pungkasnya.(Rasid Ahmad)
