Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam sistem politik dan pemilu yang berpotensi membuka ruang praktik korupsi.
Melalui kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025, KPK menemukan tiga aspek krusial, yakni potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik yang berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.
Menurut Budi, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan berdampak langsung pada kualitas demokrasi serta tata kelola pemerintahan.
Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK melibatkan berbagai pihak, mulai dari partai politik, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar elektoral, hingga kalangan akademisi. Hasilnya, sedikitnya 10 poin krusial teridentifikasi sebagai area yang perlu segera dibenahi.
Salah satu sorotan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya hubungan antara proses rekrutmen dan kaderisasi dinilai menjadi pemicu munculnya praktik mahar politik.
KPK juga menyoroti belum adanya standar baku dalam pelaporan keuangan partai politik, yang berdampak pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Belum adanya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai juga meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Budi.
Selain itu, tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilu dan pilkada turut menjadi perhatian serius. Beban biaya yang besar dinilai mendorong praktik transaksional, termasuk mahar politik hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
KPK juga menemukan indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil pemilihan. Di sisi lain, proses rekrutmen penyelenggara yang belum optimal berpotensi melahirkan pihak yang tidak berintegritas.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dan pilkada pun dinilai masih belum maksimal. Kondisi ini diperparah dengan dominannya penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik, seiring belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.
“Kondisi ini membuka ruang terjadinya vote buying atau politik uang yang menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Islam Riau, Agung Wicaksono, menilai pembatasan uang kartal bukanlah solusi utama dalam menekan praktik politik uang.
“Pembatasan uang kartal yang didorong oleh KPK penting sebagai salah satu instrumen, tetapi tidak boleh disalahpahami sebagai ‘obat utama’ dari persoalan yang jauh lebih kompleks,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Agung mengapresiasi langkah KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi politik, terutama dalam meningkatkan transparansi dan keterlacakan aliran dana.
Namun, ia menegaskan bahwa akar persoalan politik uang terletak pada struktur insentif dalam sistem politik. Tingginya biaya politik mendorong kandidat mencari jalan pintas melalui praktik vote buying.
“Selama ongkos politik tidak direformasi secara serius, pembatasan uang kartal hanya akan menggeser modus, bukan menghilangkan praktiknya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan politik serta penegakan hukum yang belum konsisten, sehingga efek jera terhadap pelaku masih rendah.
Di luar itu, dimensi kultural juga menjadi tantangan. Dalam banyak kasus, politik uang tidak selalu dipandang sebagai pelanggaran, melainkan bagian dari relasi sosial yang telah mengakar.
“Tanpa edukasi politik yang masif dan penguatan kesadaran publik, praktik ini akan terus berulang,” katanya.
Karena itu, Agung menekankan perlunya reformasi sistemik, mulai dari pembiayaan politik, penguatan pengawasan, hingga pembangunan budaya politik yang berintegritas.
“Jika ingin serius memerangi politik uang, yang harus diubah bukan hanya cara transaksinya, tetapi juga struktur, insentif, dan budaya politiknya,” pungkasnya.(Rasid Ahmad)
