Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka berinisial SB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh dokumen resmi yang menyatakan tersangka telah meninggal dunia.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka SB,” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di mana proses hukum terhadap tersangka tidak dapat dilanjutkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Surat penghentian penyidikan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado (LM). Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan PT LM sebagai tersangka korporasi, dengan SB diketahui sebagai beneficial owner (BO).
Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK memastikan upaya penegakan hukum tetap berjalan, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian negara. Penyidik bahkan telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari langkah asset recovery.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara korupsi, termasuk yang melibatkan korporasi, guna memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.(Rasid Ahmad)
