Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah tahun 2023–2024. Pada Jumat (24/4/2026), lembaga antirasuah itu kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperdalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Sejumlah nama dijadwalkan hadir, di antaranya Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas’ud Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, serta Mahmud Muchtar Syarif Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya Syarif Thalib yang memenuhi panggilan penyidik. Tiga saksi lainnya tidak hadir tanpa penjelasan rinci.
“Dari pemeriksaan tersebut hanya satu saksi yang hadir. Saksi dua hingga empat tidak hadir,” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami sejumlah hal penting, khususnya terkait mekanisme penjualan atau pengisian kuota haji oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan kuota tersebut.
Budi menambahkan, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang juga melibatkan saksi-saksi dari asosiasi dan pihak PIHK. Pendalaman dilakukan untuk mengurai alur distribusi kuota haji serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
KPK menegaskan akan terus memanggil kembali saksi-saksi yang mangkir guna memastikan proses hukum berjalan maksimal. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan luas masyarakat dan membutuhkan transparansi serta akuntabilitas tinggi.(Rasid Ahmad)
