Katakata.id – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti kompleksitas konflik agraria di Provinsi Riau yang dinilai sebagai warisan kebijakan masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Menurut Adian, berbagai konflik lahan yang terjadi saat ini tidak lepas dari tumpang tindih kebijakan antara masyarakat, perusahaan, dan negara.
“Kebijakan masa lalu yang tidak pernah diselesaikan akhirnya diwariskan menjadi konflik bagi masyarakat hari ini. Misalnya, ada perusahaan yang memiliki HGU, tetapi di atasnya sudah ada SHM. Dalam konteks hukum, SHM tentu lebih tinggi, sehingga HGU-nya harus disesuaikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan sertifikat tanah yang berada di kawasan hutan, yang kerap menjadi sumber konflik baru. Dalam kondisi tertentu, kewenangan pembatalan sertifikat tidak lagi berada di Kementerian ATR/BPN.
“Kalau sertifikat itu sudah lebih dari lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan oleh ATR/BPN. Pembatalannya hanya bisa melalui keputusan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, BAM DPR RI menerima berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Permasalahan yang dihadapi dinilai kompleks dan telah berlangsung lama.
Di Indragiri Hulu, konflik didominasi sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan, mulai dari batas wilayah hingga transparansi dokumen serta pelaksanaan kemitraan plasma. Sementara di Kampar, persoalan berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, termasuk izin Hutan Tanaman Industri.
Adian menegaskan, akar persoalan agraria di Riau banyak bersumber dari kawasan hutan yang belum tertata dengan baik.
“Hampir semua akar masalahnya ada di Kementerian Kehutanan. Mulai dari desa dalam kawasan hutan, sertifikat dalam kawasan hutan, hingga berbagai bentuk tumpang tindih hak atas tanah,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong penyelesaian konflik agraria dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. Sinergi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN, dinilai menjadi kunci percepatan penyelesaian.
“Pertama, selesaikan dulu desa dalam kawasan hutan. Kedua, sertifikat dalam kawasan hutan. Baru kemudian persoalan lainnya. Kalau DPR, Kementerian Kehutanan, dan ATR/BPN bisa duduk bersama, seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan lebih cepat,” katanya.
Selain itu, BAM juga mendorong DPR RI untuk memanggil Kementerian Kehutanan guna membahas konflik yang muncul akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan berbagai bentuk hak atas tanah.
Terkait salah satu kasus spesifik, yakni konflik “rumah juang sawit”, Adian menyebut penyelesaiannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui mekanisme mediasi.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan data sebagai fondasi utama penyelesaian konflik agraria.
“Penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada sinergi semua pihak dan keterbukaan data, mulai dari status lahan, batas wilayah hingga perizinan, agar persoalan ini bisa diurai secara menyeluruh,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: dpr.go.id
