Katakata.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Ia menegaskan, baik individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran akan berhadapan langsung dengan proses hukum.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Kamis (5/3/2026).
Apel nasional itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, serta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Hadir pula Kapolda Riau Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).
Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman karhutla menjelang musim kemarau, Kabareskrim menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, tetapi juga memperkuat penegakan hukum.
Menurutnya, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran Polda. Satgas tersebut bertugas memantau titik panas (hotspot), melakukan patroli lapangan di wilayah rawan kebakaran, hingga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Setiap tahun peristiwa karhutla ini berulang. Karena itu di setiap Polda ada Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” kata Syahardiantono.
Data yang dihimpun Bareskrim Polri menunjukkan bahwa hingga tahun 2026 telah tercatat sedikitnya 20 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan dengan total 21 orang tersangka.
Kasus terbanyak, menurutnya, berada di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat—dua wilayah yang memang setiap tahun masuk dalam kawasan rawan karhutla nasional.
Khusus untuk Riau, Kabareskrim memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polda Riau yang dinilai aktif dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Berdasarkan data Polda Riau, sepanjang 2025 tercatat 61 kasus karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada awal 2026 ini sudah terdapat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.
“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” ujarnya.
Syahardiantono menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pelaku pembakaran hutan untuk berdalih. Polri akan menelusuri setiap indikasi kebakaran hingga menemukan unsur kesengajaan di baliknya.
“Baik perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat, petani, hingga perusahaan perkebunan agar tidak mengambil jalan pintas dengan membuka lahan menggunakan api. Selain berisiko memicu bencana asap, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
Apel kesiapsiagaan Karhutla Nasional ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun mengancam sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau.(HBN/RSD)
