Katakata.id – Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan BUMD berinisial MS (49) sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih 5 hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (17/2/2026), menyusul insiden kebakaran di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Kebakaran yang terjadi di lahan gambut tersebut sempat menimbulkan kepulan asap tebal dan menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (9/2/2026) siang saat api terpantau melahap lahan. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, serta personel kepolisian bergerak cepat melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Petugas mendapati tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan (perunan) di lahan milik MS dan masih mengeluarkan asap saat kebakaran terjadi.
“Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi di lapangan juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka,” ungkap Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit yang hangus. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan yang dikelola tersangka diketahui berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK), sehingga setiap aktivitas pembukaan lahan tanpa izin dinyatakan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 78 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penindakan ini, menurut Kapolres, merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam mencegah karhutla di Bumi Lancang Kuning, sekaligus implementasi slogan “Melindungi Tuah Menjaga Marwah” dalam menjaga kelestarian hutan.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.(RSD/HBN)
