Katakata.id — Upaya penyelundupan kayu olahan ilegal dari kawasan hutan kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di Kabupaten Pelalawan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan. Dua kendaraan jenis Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU dihentikan saat melintas membawa kayu olahan jenis rimba campuran.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan dua orang sopir berinisial JP (33) dan MM (23). Keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat diperiksa petugas.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan. Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
“Kayu itu tidak dilengkapi dokumen resmi. Ini merupakan bagian dari praktik illegal logging yang masih menjadi perhatian serius kami,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku kayu tersebut diambil dari wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan, yang masuk dalam kawasan konservasi. Kayu rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik seorang pengepul berinisial M alias Nok yang berlokasi di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lapangan.
“Selain dua tersangka, kami menyita dua unit kendaraan beserta seluruh muatan kayu sebagai barang bukti,” jelas Kombes Ade.
Saat ini, JP dan MM telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan,” tutup Kombes Ade.(HBN/RSD)
