Katakata.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025). Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, Afni Zulkifli dan Syamsurizal dipastikan akan dilantik secara resmi memimpin Kabupaten Siak untuk periode lima tahun mendatang.
“Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK,” kata Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dalam keterangannya kepada media, Senin.
Nugroho menjelaskan, pasca ditolaknya permohonan pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih.
“Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI,” jelasnya.
Usai dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji ke pemerintah yang berwenang.
“Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri,” tambah pria yang akrab disapa Nugi ini.
Diketahui, gugatan hasil Pilkada Siak pasca PSU ke MK ini diajukan oleh pasangan 01 Irving-Suginto. (RA)