Katakata.id – Di tengah upaya memperkuat keselamatan pelayaran nasional, muncul ancaman baru yang tak kasatmata namun berpotensi menghancurkan karier pelaut dan membahayakan kapal: rokok elektrik atau vape.
Peringatan keras itu disampaikan pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa. Ia menyoroti temuan mengejutkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebutkan 24 persen sampel liquid vape yang beredar bebas di masyarakat terindikasi mengandung narkotika.
Temuan ini, menurut Capt. Hakeng, menjadi alarm serius bagi dunia pelayaran. Pasalnya, banyak pelaut menggunakan vape sebagai bagian dari gaya hidup tanpa menyadari potensi bahaya tersembunyi di dalamnya.
“Bayangkan jika seorang awak kapal tanpa sadar menghirup zat yang mengandung narkotika seperti MDMA atau Etomidate. Efeknya bisa menurunkan konsentrasi, mengganggu fungsi kognitif, bahkan menyebabkan hilang kesadaran. Di laut, satu detik kehilangan fokus bisa berakibat fatal,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, pelaut adalah aset strategis bangsa yang harus dilindungi. Jika terpapar zat terlarang, bukan hanya kesehatan yang terancam, tetapi juga masa depan karier mereka.
Konsekuensinya tak main-main: terjerat hukum, kehilangan Certificate of Competency (CoC), hingga masuk daftar hitam industri pelayaran. Lebih jauh lagi, risiko kecelakaan laut akibat penurunan kesadaran awak kapal menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia dan lingkungan.
“Laut tidak pernah memberi ruang bagi kelengahan. Kita tidak boleh membiarkan pelaut berjalan menuju jurang hukum dan kecelakaan tanpa mereka sadari,” tegasnya.
Capt. Hakeng mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) segera menerbitkan regulasi tegas yang melarang penggunaan vape di atas kapal. Menurutnya, langkah ini bukan untuk membatasi gaya hidup, melainkan bentuk perlindungan terhadap nyawa dan investasi besar di sektor maritim.
Disisi lain, ia mendorong perusahaan pelayaran mengambil inisiatif dengan memasukkan larangan vape ke dalam Safety Management System (SMS) perusahaan. Kebijakan zero-vape dinilai sebagai bentuk mitigasi dini sebelum risiko berubah menjadi tragedi.
Selama ini, human error sering menjadi penyebab utama kecelakaan laut. Namun, dengan potensi kandungan narkoba dalam vape, risiko itu bisa meningkat berkali lipat.
Dalam perspektif hukum nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa kelaiklautan kapal mencakup kecakapan awak kapal. Awak kapal yang terpapar narkoba berpotensi membuat kapal berstatus tidak laik laut (unseaworthy).
Secara internasional, Indonesia juga terikat pada standar STCW 1978 Amandemen Manila 2010 dan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Kelalaian dalam pengawasan dapat berujung pada sanksi dari Port State Control (PSC) di luar negeri, rusaknya reputasi maritim Indonesia, hingga gugurnya klaim asuransi P&I Club jika terjadi insiden.
Sebagai solusi, Capt. Hakeng mengusulkan penerbitan regulasi nasional larangan vape di kapal, pelaksanaan Mandatory Random Drug Test secara berkala, serta penguatan pengawasan dalam audit tahunan SMS perusahaan pelayaran.
“Ini bukan soal tren atau gaya hidup. Ini tentang keselamatan, hukum, dan masa depan pelaut Indonesia. Kita harus bertindak sebelum laut ‘menegur’ kita dengan tragedi besar,” pungkasnya.(Rasid)
