Katakata.id – Kabut asap kembali memaksa aktivitas pendidikan di Kota Pekanbaru beradaptasi. Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring selama satu hari, Rabu (9/9/2026).
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Selasa (8/9/2026) menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat.
“Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan ISPU menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/30/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada 8 September 2026.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik Abdul Jamal itu ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat hingga SMP sederajat di Kota Pekanbaru.
Abdul Jamal mengatakan kebijakan PJJ tersebut juga merupakan tindak lanjut Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kebijakan PJJ tersebut juga menjadi tindak lanjut Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026,” jelasnya.
Selain sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
“Penyesuaian tersebut terutama dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ungkap Abdul Jamal.
Meski demikian, PJJ hanya diberlakukan selama satu hari. Jika kondisi udara membaik pada Kamis (10/9/2026), para murid diperbolehkan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun, kembalinya kegiatan belajar mengajar ke ruang kelas disertai kewajiban penggunaan masker.
“Meski kembali ke ruang kelas, ada satu syarat yang harus dipatuhi, yakni murid diwajibkan menggunakan masker saat berangkat ke sekolah dan ketika melakukan aktivitas di luar ruangan,” ujar Abdul Jamal.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pendidikan di Pekanbaru.
Pemerintah daerah tidak ingin keberlangsungan pembelajaran mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik. Di tengah kondisi udara yang belum sehat, pembelajaran daring dipilih sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi paparan terhadap polusi udara.
Kondisi udara pada Kamis akan menjadi penentu apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali berlangsung secara normal. Sekolah boleh kembali dibuka ketika udara membaik. Tetapi selama kualitas udara belum sehat, keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama.(Rasid Ahmad)
