Katakata.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 10 kilogram melalui jalur internasional berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Dumai. Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba menangkap seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi serta Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, Rabu (11/3/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan sabu dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Dumai melalui jalur laut.
“Kali ini kita berhasil mengungkap penyelundupan narkotika melalui jalur internasional dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram sabu. Peristiwa ini terjadi pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai,” ujar AKBP Angga.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka MN ketika melintas di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah kita lakukan secara intensif, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial MN, usia 25 tahun, warga Kendal, Jawa Tengah,” jelasnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi.
“Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara dijahit rapi di dalam tas ransel dan dibungkus kembali menggunakan bahan plastik yang kuat sehingga tidak langsung terlihat,” tambah Kapolres.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.
“Dari pertengahan Februari kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengantaran narkotika jenis sabu ke wilayah Dumai melalui jalur internasional dari Malaysia,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari luar negeri menuju Dumai. Tersangka diketahui merupakan seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
“Tersangka ini merupakan seorang TKI yang hendak pulang mudik ke Jawa Tengah. Ia ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” ungkap AKP Riza.
Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F yang sudah menunggu di Dumai. Setelah itu barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.
Tersangka ditangkap tidak lama setelah turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh.
“Ketika kita lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang rusak. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, barulah ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” jelasnya.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram. Jika diuangkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9,96 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 49 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun hingga saat ditangkap, ia baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta sebagai biaya perjalanan.
Saat ini, Kepolisian Resor Dumai masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.(Rasid)
