Katakata.id – Polda Riau menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dengan membuka data log Call Center 110 kepada publik. Langkah ini diambil menyusul pemberitaan yang menyebut layanan darurat tersebut tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas dari masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Selasa (24/2/2026), jajaran kepolisian tak hanya menyampaikan klarifikasi, tetapi juga memaparkan secara terbuka mekanisme kerja layanan 110 sebagai bentuk akuntabilitas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa setiap panggilan yang masuk ke layanan 110 terekam otomatis dalam sistem dan dapat ditelusuri kembali.
“Semua panggilan masuk terdokumentasi. Diverifikasi, dicatat, lalu diteruskan ke satuan wilayah terdekat. Tidak ada mekanisme penghapusan jejak panggilan,” tegas Pandra.
Klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan tidak responsifnya layanan 110 terhadap laporan kecelakaan yang dialami Ernawati pada 20 Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), laporan awal disebut baru diterima Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru pada 21 Februari dini hari.
Saat itu, laporan polisi belum bisa langsung dibuat karena terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap. Setelah dokumen dipenuhi, laporan resmi diproses pada hari yang sama.
“Tindakan petugas saat itu adalah menjelaskan prosedur administrasi. Diduga penjelasan tersebut dimaknai sebagai penolakan,” jelasnya.
Terkait klaim bahwa Call Center 110 tidak merespons, Polda Riau menyampaikan hasil pengecekan data log pada rentang waktu yang disebut dalam pemberitaan. Dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak terkait maupun dari sekitar lokasi rumah sakit.
Selain itu, hasil klarifikasi internal juga menunjukkan sebagian keluarga menyatakan tidak pernah menghubungi layanan 110.
“Dengan demikian, tudingan bahwa layanan 110 mengabaikan laporan masyarakat belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data sistem,” ungkap Pandra.
Untuk memperjelas mekanisme kerja, operator Call Center 110 turut dihadirkan dalam konferensi pers. Ia menjelaskan alur layanan mulai dari penerimaan panggilan, proses verifikasi, hingga pendistribusian laporan ke Polres atau Polsek terdekat.
Layanan 110 beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. Fungsi utamanya adalah menghadirkan respons cepat kepolisian di lokasi kejadian. Namun, untuk proses administratif seperti pembuatan laporan polisi atau pengurusan klaim asuransi, kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat sesuai ketentuan.
Pandra menegaskan, klarifikasi ini merupakan hak jawab institusi sekaligus wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Namun setiap penilaian publik harus berdiri di atas data yang dapat diverifikasi,” tegasnya.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, AKBP JM Sagala, menambahkan bahwa seluruh layanan pengaduan masyarakat, laporan kehilangan, hingga penerbitan dokumen seperti SKCK dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
“Call Center 110 untuk percepatan kehadiran petugas. Administrasi tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan. Kami tidak pernah memungut biaya laporan,” ujarnya.
Selain Call Center 110, Kabid Propam Kombes Pol Harisandi mengungkapkan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis QR barcode. Laporan yang masuk akan diterima operator pusat Divisi Propam Polri dan diteruskan ke Polda sesuai wilayah kejadian.
“Cukup pindai QR barcode, isi kronologi dan bukti pendukung. Tidak perlu datang ke kantor polisi. Pelapor akan dihubungi untuk pendalaman,” jelasnya.
Sejak diluncurkan pada 13 Oktober 2025, sebanyak 1.863 spanduk, stiker, dan materi sosialisasi QR barcode telah dipasang di berbagai titik pelayanan publik dan ruang keramaian di Riau.
Melalui keterbukaan data ini, Polda Riau berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepolisian.(Rasid/Nainggolan)
