Katakata.id – Stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS) ternyata tak selalu menjamin sebuah kendaraan merupakan angkutan sampah resmi. Di Pekanbaru, tiga mobil pengangkut sampah justru kedapatan masih menggunakan stiker LPS meski sudah tidak lagi mengantongi izin operasional.
Ketiganya diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penertiban bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan pengangkut sampah yang keluar-masuk kawasan trans depo. Sekitar 40 unit dihentikan untuk dicek izin operasional yang diterbitkan DLHK Kota Pekanbaru.
Hasilnya, sebagian kendaraan dapat menunjukkan dokumen perizinan. Namun, tiga unit lainnya tak mampu menunjukkan izin operasional.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memastikan angkutan sampah yang beroperasi benar-benar memiliki izin.
“Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam,” ujar Juli Victorino yang akrab disapa Rino.
Namun, temuan petugas menjadi perhatian. Tiga kendaraan yang tidak dapat menunjukkan izin tersebut ternyata masih memasang stiker angkutan LPS.
Padahal, menurut Rino, kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS, tetapi sudah diberhentikan.
“Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo. Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas,” jelas Rino.
Dengan stiker yang masih menempel, kendaraan tersebut tetap tampak seperti angkutan sampah resmi. Petugas menduga kondisi itu dimanfaatkan untuk masuk ke trans depo dan membuang sampah meski kendaraan sudah tidak memiliki izin operasional.
“Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan,” katanya.
Rino menjelaskan, status kendaraan yang masih aktif atau tidak sebagai angkutan LPS dapat diketahui melalui data yang dimiliki petugas timbangan di trans depo.
Ketiga kendaraan tersebut akhirnya tidak hanya dihentikan. Pengemudi dan mobilnya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani proses penindakan.
“Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda,” tegas Rino.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah yang bisa muncul ketika identitas kendaraan tidak segera diperbarui setelah hubungan dengan lembaga pengelola sampah berakhir.
Stiker boleh tetap menempel, tetapi izin sudah berakhir. Dan di tengah persoalan sampah yang belum sederhana di Pekanbaru, kendaraan tanpa kewenangan tidak semestinya bebas keluar-masuk sistem pengelolaan sampah kota.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: pekanbaru.go.id
