Katakata.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Rabu (19/8/2026), di Kantor KPU Provinsi Riau.
Forum tersebut menjadi ruang bagi KPU Riau dan para pemangku kepentingan untuk membahas sekaligus memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan PPID. Langkah ini dilakukan guna memastikan layanan informasi publik semakin transparan, akuntabel, mudah diakses, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dihadiri Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, yang mewakili Ketua KPU Provinsi Riau, bersama Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, dan Nahrawi. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B, pejabat manajerial dan fungsional, serta perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Komisi Informasi Provinsi Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan pengguna layanan PPID.
Saat membuka kegiatan, Supriyanto menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan PPID bukan sekadar memenuhi ketentuan, tetapi merupakan bagian dari komitmen KPU Riau untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
“Penyusunan standar pelayanan PPID ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU Provinsi Riau dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Supriyanto.
Ia menilai masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting agar standar pelayanan yang disusun benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto, memaparkan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Riau.
Menurut Nugroho, standar pelayanan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme, prosedur, hingga kualitas layanan informasi yang diberikan KPU Riau.
“Standar pelayanan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses pelayanan informasi publik berjalan secara jelas, terukur, dan konsisten. Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan agar layanan PPID semakin responsif dan inklusif,” katanya.
Berbagai masukan dan rekomendasi yang muncul dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Riau.
KPU Riau menilai keterlibatan langsung pengguna layanan dan pemangku kepentingan penting untuk memastikan standar yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Riau. Dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur, masyarakat diharapkan memperoleh akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas.
Komitmen tersebut menjadi semakin penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan KPU.
KPU Provinsi Riau juga memiliki capaian dalam keterbukaan informasi publik. Pada KI Riau Award 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Instansi Vertikal.
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi KPU Riau untuk tidak berhenti pada penghargaan, tetapi terus melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima sebagai bahan finalisasi Standar Pelayanan PPID.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan publik.(RLS/Rasid)
