Katakata.id – Dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara (Sumut) menyeret lebih banyak pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut dan menahan tujuh orang di antaranya, Kamis (22/10/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidikan menemukan dugaan pemberian commitment fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat BBPJN Sumatera Utara selama periode 2023–2025. Besarannya disebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari kepala balai hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Ditemukan fakta penyidikan juga apabila pihak penyedia tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut KPK, dugaan praktik tersebut menunjukkan adanya kesepakatan antara penyedia proyek dan sejumlah pihak di lingkungan BBPJN. Pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.
KPK memaparkan dugaan skema commitment fee yang dibagi berdasarkan posisi pejabat. Kepala BBPJN Sumatera Utara dan kepala satuan kerja (satker) masing-masing disebut memperoleh jatah 4 persen. Sementara itu, PPK diduga menerima 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja pemilihan (Pokja) masing-masing disebut mendapat 0,5 persen.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengidentifikasi delapan tersangka baru. Tujuh di antaranya memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya tidak hadir.
Tujuh tersangka yang ditahan adalah:
– Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
– Rahmad Parulian (RP), Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
– Faisal (FS), PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
– Heri Handoko (HHA), PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
– Rahmansyah (TRP), Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Utara.
– Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II.
– Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Sementara itu, tersangka berinisial Dicky Erlangga (DE), yang disebut menjabat Kepala Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menyatakan akan melayangkan pemanggilan kedua pada Senin (26/10/2026).
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemaparannya, KPK turut mengungkap nilai uang yang diduga diterima masing-masing tersangka. Namun, sebagian angka dalam transkrip konferensi pers yang tersedia tidak terdengar atau terbaca dengan jelas.
Nilai yang dapat diidentifikasi dari keterangan tersebut antara lain Rp450 juta untuk RP, Rp290 juta untuk FS, Rp270 juta untuk HHA, Rp3,49 miliar untuk TRP, Rp1,25 miliar untuk MM, dan Rp550 juta untuk MP.
Adapun nominal yang disebut untuk SCH dan DE tidak terbaca secara utuh dalam transkrip. Karena itu, total keseluruhan dugaan penerimaan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan materi tersebut.
KPK menyatakan penetapan delapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah menemukan fakta dalam pemeriksaan perkara pokok, persidangan, serta bukti-bukti baru. Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara mereka telah memasuki persidangan.
Selain Topan, KPK juga memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Kelima tersangka awal tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara berinisial Topan Obaja Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto (H.EL), Direktur Utama PT DNG berinisial KIR, dan Direktur PT RN berinisial RAY.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dua pihak penyedia proyek tersebut diduga terkait dengan pemberian commitment fee kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya.
KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bukan sekadar persoalan aliran uang kepada pejabat. Praktik tersebut juga berisiko merusak integritas proses pengadaan dan menggeser tujuan pembangunan dari kepentingan masyarakat menjadi keuntungan pihak tertentu.
Achmad mengingatkan bahwa anggaran pembangunan seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Infrastruktur jalan yang buruk dapat berdampak langsung terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk akses pendidikan serta mobilitas warga.
KPK mencatat perkara pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu kategori besar dalam penanganan tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, sejak 2004 hingga Maret 2026 tercatat 446 perkara terkait pengadaan barang dan jasa.
Untuk mencegah praktik serupa, KPK menyebut terus bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta inspektorat melalui audit probitas dan pendampingan proyek strategis.
Pengembangan perkara korupsi jalan nasional Sumatera Utara ini menjadi ujian bagi pengawasan pengadaan infrastruktur. Penindakan terhadap para tersangka perlu diikuti pembuktian di pengadilan, penelusuran aliran uang, serta evaluasi sistem pengadaan agar dugaan praktik pemberian fee tidak terus berulang.
Seluruh tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Rasid Ahmad)
