Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik mendalami asal-usul uang tunai yang sebelumnya ditemukan saat menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, fokus pemeriksaan kali ini berkaitan dengan temuan uang yang diamankan penyidik saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Selain SF Hariyanto, penyidik juga memeriksa Rafii, ajudan Gubernur Riau. Pemeriksaan terhadap Rafii difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan yang diduga melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur berinisial DI, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumah pribadi SF Hariyanto.
Kala itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang yang diamankan sehingga belum mengungkap nominalnya ke publik.
Selain menghitung jumlah uang, KPK juga melakukan proses verifikasi untuk memastikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka ataupun kepada pemilik barang yang diamankan dari Wakil Gubernur,” ujar Budi saat itu.
Kasus ini merupakan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kesepakatan pemberian fee sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar dari Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau kepada Abdul Wahid.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, uang yang telah diserahkan sepanjang Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis.
KPK kini terus menelusuri aliran dana, asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(SID)
