Katakata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa sejumlah asosiasi yang menaungi biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk menelusuri indikasi praktik jual beli kuota, termasuk antar-biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami perbedaan jumlah kuota yang diterima masing-masing asosiasi. Menurutnya, perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian yang digunakan.
“Faktanya, setiap asosiasi mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Kami dalami bagaimana mekanisme pembagiannya dan apa yang melatarbelakangi perbedaan tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Tak hanya pada tahap pembagian, KPK juga menelusuri proses distribusi kuota kepada masing-masing PIHK. Penyidik ingin mengetahui dasar penentuan jumlah kuota yang diterima setiap penyelenggara, termasuk adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses tersebut.
Sorotan juga diarahkan pada PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun, namun tetap memperoleh kuota dan memberangkatkan jemaah. KPK mendalami bagaimana mekanisme yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
“Termasuk PIHK yang tidak memiliki asosiasi, bagaimana mereka bisa mendapatkan kuota dan memberangkatkan jemaah, itu juga kami telusuri,” kata Budi.
Lebih jauh, KPK mengungkap bahwa dugaan praktik jual beli kuota tidak hanya terjadi antara PIHK dan calon jemaah, tetapi juga antar-PIHK setelah pembagian kuota tambahan dilakukan. Praktik ini diduga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan tidak sah.
Sebelumnya, KPK juga menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya masuk dalam kuota haji reguler. Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Khalid Basalamah, salah satu pemilik biro travel haji dan umrah.
“Penyidik mendalami terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk kemungkinan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh PIHK,” jelas Budi.
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan kuota haji.
KPK menduga Ismail memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Azis serta sejumlah uang lainnya kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total uang yang diduga mengalir juga mencakup USD 5.000 dan 16 ribu riyal Saudi.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 kini berjumlah empat orang. Dua nama lain yang telah lebih dulu ditetapkan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh alur distribusi kuota haji, termasuk kemungkinan adanya praktik sistematis yang merugikan jemaah dan negara.(Rasid Ahmad)
